Minggu, 8 September 2024

IMPH Desak Dirjen Minerba Cabut IUP Dua Perusahaan di Konsel dan Minta Kapolri Copot Kapolres Konsel

IMPH Desak Dirjen Minerba Cabut IUP Dua Perusahaan di Konsel dan Minta Kapolri Copot Kapolres Konsel

Tidak hanya PT.WIN dan PT. JR yang dilaporkan ke Dirjen Minerba, nama Kapolres Konsel juga dibawa ke Mabes Polri.

“Terkait Kapolres Konsel, mengapa kemudian kami laporkan ke Mabes Polri, karna kami menduga Kapolres Konsel itu memback’up aktivitas PT. WIN yang dimana besar dugaan Kapolres Konsel kerap menerima dana kordinasi dari PT. WIN dengan label (dana intertain) senilai 25 juta/bulan, dengan dana yang diberikan oleh PT. WIN ke Kapolres Konsel itu adalah bentuk upaya perusahaan untuk membungkam aparat penegak hukum di Konsel, sehingga kami meminta Kapolri untuk mencopot Kapolres Konsel atas dugaan terlibat dalam grativikasi dan kami menilai juga Kapolres telah gagal dan tidak becus dalam memberantas tambang ilegal di wilayah hukumnya,” ucap Rendy Salim

Sebelum menutup wawancaranya ketua IMPH menambahkan terkait Dirjen Minerba, bahwa IMPH menduga bahwa ada kongkalikong perusahaan dengan pihak Dirjen Minerba.

“Terkait desakan kami untuk mencabut IUP kedua perusahaan ini itu sudah berapa kali kami suarakan dan memberikan laporan berupa bukti-bukti pelanggaran PT. WIN dan PT.JR terhadap Dirjen Minerba sampai kami meminta Dirjen Minerba untuk tidak mengeluarkan RKAB kedua perusahaan tersebut, karena kedua perusahaan ini diduga telah melanggar regulasi mekanisme UU pertambangan,akan tetapi dirjen minerba tidak ada tindakan yang di lakukan untuk memproses laporan, malahan salah satu perusahaan yakni PT. WIN ini sudah di terbitkan RKAB nya, padahal jauh sebelum penerbitan RKAB kami sudah memberikan bukti-bukti berupa laporan pelanggaran PT.WIN terhadap dirjen minerba, tetapi tidak di indahkan, dan patut kami menduga bahwa Dirjen Minerba bekerja sama dengan PT. WIN, sehingga ini akan menjadi rujukan kami untuk meminta Kejagung RI untuk memeriksa Dirjen Minerba, ” tutupnya.

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini