Kamis, 6 Februari 2025

J-PIP Desak Ombudsman RI Bongkar Sederet Dugaan Pelanggaran PD. Aneka Usaha Kolaka

Presidium Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (J-PIP), Habrianto

Jakarta, TrenNews.id – Kasus yang melibatkan PD. Aneka Usaha Kolaka dalam dugaan penambangan ilegal dan ketidakpatuhan pembayaran PNBP PPKH terus menjadi sorotan. Hingga kini, perusahaan milik daerah di Kolaka, Sulawesi Tenggara ini, belum membayar denda administratif yang dijatuhkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berdasarkan SK No. 631/MENLHK/SETJEN/GKM.0/6/2023.

Melalui Surat Keputusan Menteri LHK, PD. Aneka Usaha Kolaka dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 19.665.529.538. Namun, perusahaan mengajukan keberatan atas penetapan denda tersebut sebanyak dua kali—pada Juli 2023 dan Januari 2024. Dalam keberatannya, perusahaan mengklaim bahwa perhitungan internal mereka menunjukkan besaran denda seharusnya hanya Rp 2,28 miliar.

Meski telah dilakukan pemanggilan klarifikasi oleh KLHK pada Juni 2024, kasus ini belum menemui titik terang. Presidium Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (J-PIP), Habrianto, mempertanyakan sikap KLHK yang hingga kini belum memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.

“Jika keberatan diterima, maka SK No. 631 harus dicabut dan diterbitkan SK baru. Namun, jika ditolak, PD. Aneka Usaha Kolaka harus segera membayar denda,” tegas Habrianto, Jum’at (17/1/2025) malam.

Ironisnya, meski belum melunasi kewajiban denda dan SK tersebut mencantumkan penghentian sementara kegiatan usaha, PD. Aneka Usaha Kolaka tetap beroperasi. Bahkan, perusahaan berhasil memperoleh persetujuan RKAB dengan kuota 350.000 MT pada akhir 2023 dan 1.040.000 MT hingga 2026.

Habrianto menilai aktivitas produksi dan penjualan yang terus berlangsung ini sebagai pelanggaran hukum. J-PIP juga menyoroti dugaan jual beli dokumen antara PD. Aneka Usaha Kolaka dan PT. SLG pada 2023 sebagai indikasi pelanggaran lainnya.

Saat mendatangi Biro Hukum KLHK untuk mencari informasi terkait kendala kasus ini, J-PIP mengaku tidak mendapatkan respons yang memuaskan. Bahkan, salah satu pegawai KLHK disebut bungkam soal perkembangan kasus.

“Kami mendesak Ombudsman RI untuk segera mengambil alih kasus ini. Negara telah dirugikan hingga ratusan miliar, dan kasus ini harus segera terungkap,” ujar Ketua Bidang Humas Rampas 08 Sultra.

Kasus PD. Aneka Usaha Kolaka tidak hanya mencerminkan masalah internal perusahaan, tetapi juga menyoroti tantangan dalam penegakan hukum di sektor pertambangan. Pemerintah, khususnya KLHK, harus segera memberikan kejelasan atas keberatan yang diajukan dan memastikan penegakan aturan dilakukan secara transparan dan adil.

Pewarta : Nirwansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini