Jamindo Desak Kementrian ESDM dan Bareskrim Tindak Tegas PT Kasmar, PT PUM dan PT RRA Atas Dugaan Ilegal Mining di Kolaka Utara
JAKARTA, TRENNEWS.ID – Geruduk kantor Ditjen Minerba dan Bareskrim Polri, puluhan masa aksi Pengurus Pusat Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia (PP JAMINDO) mendesak agar PT. Kasmar Tiar Raya dan Perusahaan Trading PT. RRA dan PT. PUM segera di proses hukum atas dugaan ilegal mining di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pasalnya, kedua perusahaan tersebut yakni PT. Rifki Raisa Anursyah (PT.RRA) dan PT. Putra Uloe Mandiri (PUM) diduga telah bersekongkol dengan PT. Kasmar Tiar Raya (PT. KTR) sebagai fasilitator, kemudian diduga melakukan pengangkutan ore nikel hasil koridor hingga mengapalkannya di Terminal Khusus (Telsus) PT. KTR.
Koordinator PP Jaminan, Hidayat meneriakkan, bahwa Jasmindo mendesak Ditjen Minerba ESDM RI agar mengevaluasi RKAB PT. KTR di Kolaka Utara.
“Kami mendesak Ditjen Minerba agar tidak mencabut Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT. Kasmar Tiar Raya karena diduga telah menjadi fasilitator ilegal mining dan pemakaian dokumen terbang (dokter),” tegasnya pada orasi didepan kantor Ditjen Minerba, Senin (3/6/2024)
Ditempat yang berbeda, di Mabes Polri, Massa aksi PP Jamindo Juga meminta Bareskrim Polri agar segera menindak ketiga perusahaan tersebut.
“Kami meminta agar Bareskrim Polri segera mengusut dan menindak ketiga perusahaan tersebut yang telah melakukan ilegal mining,” tegas Hidayah.
Hidayat juga mempertegas, pemilik kedua tongkang tersebut harus di tindak, ikut dalam proses menyukseskan ilegal mining di wilayah Kabupaten Kolaka Utara.
“Kedua tongkang tersebut harus ditindak juga salah satu nomor tongkang ini yaitu HL 3301,” tutupnya.
(Redaksi)
Tinggalkan Balasan