Minggu, 8 September 2024

JASMERAH SULTRA Minta Kejati Sultra Periksa Eks Syahbandar Molawe Inisial AFP di Kasus PT Antam Konut

Aldi Lamoito, Ketua Umum Jasmerah Sultra

“Kalau bicara soal peran, jelas peran Syahbandar saat itu kami duga kerap menerbitkan dan mengeluarkan Surat izin berlayar (SIB) atau sekarang menjadi Surat persetujuan berlayar (SPB)” untuk penjualan ore nikel ilegal di WIUP PT Antam, bebernya

“Nah, tiap terbit surat persetujuan berlayar tersebut untuk tongkang yang memuat ore nikel ilegal. Syahbandar kami duga mendapatkan juga yang namanya dana koordinasi dan itu cukup besar di tiap pengapalan”, sambung Aldi

Aldi mempertegas, bahwa sesuatu yang tidak lazim jika Syahbandar tidak mengetahui soal kegiatan ilegal Mining di WIUP PT Antam dan pada proses penjualannya yang kami duga Syahbandar memiliki peran penting

“Peran Syahbandar ini cukup penting, tidak mungkin tongkang akan berlayar dan mengirim ore-ore tersebut jika tidak ada persetujuan dari Syahbandar, tinggal diliat berapa lama ia (Syahbandar) menjabat dan berapa pengapalan yang terjadi saat itu”, pungkasnya

Terakhir, Aldi Lamoito mempertanyakan Kinerja Kejati Sultra yang tidak pernah menyoroti dugaan keterlibatan Syahbandar

“Kok Kejati Sultra seolah tidak melihat ada peran penting dari Syahbandar saat itu, harusnya untuk membuka semua data yang mengeluarkan ore nikel di wilayah PT Antam orang pertama yang harus diperiksa adalah Eks Syahbandar inisial AFP”, tutupnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini