JPIP Laporkan PT KTR dan PT PUM Serta PT RRA ke Polda Sultra, Atas Dugaan Kolaborasi Pengapalan Ore Nikel Ilegal
“Kami juga menduga bahwa kedua perusahaan itu telah telah menggunakan dokumen milik PT. KTR, sebab perusahaan tersebut telah mengantongi Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) 2024-2026,” Bebernya
Habri menambahkan, beberapa hari yang lalu aktivitas bongkar muat di wilayah tersebut telah berhenti, namun kedua kapal tersebut telah berlayar
Atas dasar tersebut pihaknya telah mendesak Kapolda Sultra melalui Ditreskrimsus Polda untuk segera melakukan penyelidikan serta pemeriksaaan kepada pimpinan PT. KTR, PT. PUM dan PT. RRA, terkait dugaan kolaborasi dalam melakukan kejahatan di bidang pertambangan
“Seyogyanya, Instrumen aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Sultra harus segera melakukan penyelidikan serta memeriksa ketiga pimpinan perusahaan tersebut yang diduga kuat kolaborasi mengeluarkan barang haram tersebut,” Tutupnya.
(Redaksi)
Tinggalkan Balasan