Jumat, 20 September 2024

Kades Temon di Mojokerto Larang Wartawan Lakukan Liputan di Balai Desa

Urutan dari kiri depan kamera: Jayak (awak media), Hadi Purwanto, Suyitno dan Sopir (kanan paling belakang) saat di kantor desa Temon

Terpisah, dikonfirmasi terkait perilaku Kadesnya tersebut, Suyitno kembali menanggapi bahwa dirinya juga berhak didampingi oleh pendamping maupun wartawan.

“Saya juga punya hak untuk didampingi kuasa saya Pak Hadi Purwanto. Ada surat kuasanya juga yang bisa saya buktikan. Saya juga punya hak mengundang wartawan untuk memberitakan hal ini,” terang Suyitno.

Diperoleh informasi bahwa APBDes Temon tahun 2022 saat itu dibacakan oleh Sekdes Suwanah. Dalam pernyataan nya, Suwanah menjelaskan bahwa BK-Desa Temon tahun 2022 diperoleh sebesar Rp 800 juta dan Rp 1 miliar.

“Yang Rp 1 miliar itu, untuk pembangunan kantor desa Temon. Kemudian Rp 500 juta nya untuk rabat beton dusun Batokpalung – dusun Pelem. Dan yang Rp 300 juta, untuk rabat beton jalan lingkungan dusun Dinuk. Rabat beton kedua proyek tersebut, menggunakan sistem lelang. Pesertanya Asri dan Trijaya. Dan pemenang kedua proyek tersebut adalah Trijaya,” tiru Hadi, menjelaskan pernyataan Suwanah.

Dalam perjumpaannya, Hadi bahkan mempertanyakan kegiatan tersebut apakah tidak ada temuan dari inspektorat Kabupaten Mojokerto. Selain itu, ia juga mempertanyakan kehadiran BPD saat perencanaan serta proses lelang yang dilakukan kepada Asri dan Trijaya apakah telah melampirkan sumber material tambangnya berasal darimana sekaligus dokumen ijin pertambangannya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, persoalan itu dijawab oleh Kades Sunardi bahwa tidak ada temuan dari Inspektorat karena volumenya pasti ditambah. Selain itu, Kades Temon juga beranggapan jika dikalkulasi tidak mungkin pekerjaannya di bawah RAB. Bahkan, Sunardi juga menyebut bahwa Perwakilan BPD telah hadir semua. Namun terkait material, pihaknya justru menyuruh agar Hadi bertanya langsung ke Asri dan Trijaya.

Dalam keterangan berikutnya, Hadi menyampaikan situasi makin memanas, karena Sunardi dan Suwanah tetap ngotot dan tidak bisa menerima apa yang dipertanyakan olehnya, dimana pada saat itu mereka diduga tidak bisa mengabulkan permohonan informasi Suyitno.

“Jadi kami memilih pamit undur diri dari pertemuan tersebut, karena pada intinya mereka keberatan dengan permohonan pak Suyitno. Kedatangan kami menghormati undangan desa. Kami datang dengan sopan dan santun, tapi gaya bicara Kades dan Sekdesnya seakan menyala-nyala. Kami tidak mau meladeni kepanikan mereka. Kami juga tidak mau mengganggu jalannya pelayanan di kantor desa,” imbuh Hadi.

Untuk itu, Hadi menegaskan bahwa usai pertemuan tersebut, dirinya akan menyiapkan langkah-langkah untuk memperjuangkan hak Suyitno selaku warga desa Temon atas permohonan informasinya.

“Kami akan segera mendaftarkan perkara ini untuk disidangkan. Kami ingin mengajak Kades Temon bertarung di sidang ajudikasi non litigasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Berani nggak dia menghadapi kami dipersidangan. Kami harap dia berani menghadapi dipersidangan dan tidak diwakilkan,” lantang Hadi.

Dirinya juga berpesan kepada Sunardi dan Suwanah agar menjadi pemimpin rakyat yang jujur dan amanah, tidak sombong, serta menyala-nyala dalam melayani masyarakatnya.

“Kalau tata kelola pemerintahan dan tata kelola keuangan desa Temon bersih, kenapa risih menghadapi warganya? Apalagi, sampai menyala-nyala. Kalau bersih kenapa risih terhadap kami? Risih terhadap teman-teman jurnalis? Kades dan Sekdesnya adalah pelayan masyarakat, kenapa mati-matian mempertahankan Laporan Pertanggungjawaban dana BK-Desa Temon tahun 2022 yang totalnya mencapai Rp 1,8 Miliar. Ada apa mereka?,” tandas Hadi.

Menariknya, kini Hadi mencium adanya aroma sedap terkait pelaksanaan dana BK-Desa Temon tahun 2022 yang totalnya mencapai Rp 1,8 Miliar.

“Dana BK-Desa Temon Tahun 2022 senilai Rp 1 Miliar, digunakan untuk pembangunan kantor desa tanpa ada papan informasi atau prasasti di gedung kantor tersebut. Akan menarik lagi kalau semisalnya, Dana BK-Desa Temon Tahun 2022 senilai Rp 1 Miliar itu berasal dari istri Kades Temon yang menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Mojokerto. Ini yang membuat kami tertantang untuk melakukan analisa dan kajian mendalam, terkait pembangunan gedung kantor desa Temon. Kami berdoa, semoga saja tidak ditemukan korupsi dalam pembangunan tersebut,” harap Hadi.

Diakhir klarifikasi, Hadi menerangkan sikap dan perilaku Kades Temon beserta Sekdesnya yang diduga tak baik itu, mencerminkan lemahnya edukasi, pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemkab Mojokerto di era Bupati Ikfina dan Wakilnya Gus Barra, terkait pelayanan publik dan keterbukaan informasi kepada masyarakat serta etika terhadap awak media yang melakukan liputan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum dapat mengkonfirmasi Kades Temon Sunardi. Ini disebabkan, diduga kuat ia telah memblokir WhatsApp awak media kala dikonfirmasi terakhir pada Kamis, (27/06/2024) lalu. (Agung Ch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini