Minggu, 8 September 2024

Kajari Pangkep Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Khusus Yang Sudah Inkracht

Kajari Pangkep saat memberikan keterangan terkait kegiatan pemusnahan barang bukti kepada awak media di kantor Kejari Pangkep

Barang Bukti TPUL : 14 Perkara terdiri dari :
Perkara Pemilu : 1 Perkara
Perkara Perjudian : 2 Perkara
Perkara Perlindungan Anak : 3 Perkara
Perkara ITE : 1 Perkara
Perkara Kelautan : 3 Perkara
Perkara Pemilikan Senjata Tajam : 4 Perkara
Jumlah Barang Bukti : 91 Buah Barang Bukti

Barang Bukti Cukai : 1 Perkara Jumlah Barang Bukti : 6.795 Buah Barang Bukti Jumlah Total : 45 Perkara.

Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum dan Bidang Tindak Pidana Khusus tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar supaya tidak dipergunakan kembali.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang sudah inkracht atau sudah diputus oleh pengadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 270 KUHAP.

Terakhir Kajari Pangkep ini menjelaskan, bahwa barang bukti ini merupakan salah satu hal yang penting dalam pembuktian perkara pidana, karena akan menjadi petunjuk dalam mengungkap fakta suatu tindak pidana.

“Salah satu tugas Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan adalah menerima dan mengelola barang bukti yang diserahkan oleh penyidik perkara dan melaksanakan putusan dari pengadilan setelah putusan pidana,” pungkasnya.

(Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini