Selasa, 24 Desember 2024

Kajari Pangkep Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Khusus Yang Sudah Inkracht

Kajari Pangkep saat memberikan keterangan terkait kegiatan pemusnahan barang bukti kepada awak media di kantor Kejari Pangkep

PANGKEP, TRENNEWS.ID – Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan gelar pemusnahan barang bukti Perkara Bidang Tindak Pidana Umum dan Bidang Tindak Pidana Khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) mulai Desember 2023 s/d Mei 2024, yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan Nurul Wahida Rifal bersama stake holder terkait, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Pangkep, Selasa (4/6/2024) sekitar pukul 09.30 WITA

“Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkajene/ Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan/ Putusan Mahkamah Agung RI dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan No. Print-61/P.4.27/05/2024 Tanggal 28 Mei 2024 yang amarnya memutuskan barang bukti dimusnahkan atau tidak dapat dipergunakan lagi,” kata Nurul Wahida Rifal.

Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut antara lain, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan, Bupati Pangkajene kepulauan, Ketua DPRD Pangkep, Kapolres Pangkep yang diwakili oleh Kasat Reskrim, Kasat Narkoba Kasat Polairud, Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene, Kepala Rutan Pangkajene, Dandim 1421/Pangkep yang diwakili oleh Pasi Intel, Para Kasi, Kasubsi, Jaksa Fungsional dan Para Staf Pegawai Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan serta Para Wartawan Media.

Lebih lanjut Kajari Pangkep, Nurul Wahida Rifal merincikan barang bukti yang dimusnahkan antara lain :

Barang Bukti OHARDA : 11 Perkara terdiri dari ;Perkara Pencurian : 3 PerkaraPerkara Pembunuhan / Penganiayan : 5 Perkara Perkara Penipuan : 3 Perkara Jumlah Barang Bukti : 107 Buah Barang Bukti

“Barang Bukti Narkotika : 19 Perkara terdiri dari : Narkotika Jenis Sabu : 16 Perkara, dengan total berat 0,3418 gram narkotika Jenis Obat Daftar G Berlogo G : 3 Perkara, dengan total 485 butir obat Daftar G Berlogo G jumlah Barang Bukti : 141 Buah Barang Bukti

Barang Bukti TPUL : 14 Perkara terdiri dari :
Perkara Pemilu : 1 Perkara
Perkara Perjudian : 2 Perkara
Perkara Perlindungan Anak : 3 Perkara
Perkara ITE : 1 Perkara
Perkara Kelautan : 3 Perkara
Perkara Pemilikan Senjata Tajam : 4 Perkara
Jumlah Barang Bukti : 91 Buah Barang Bukti

Barang Bukti Cukai : 1 Perkara Jumlah Barang Bukti : 6.795 Buah Barang Bukti Jumlah Total : 45 Perkara.

Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum dan Bidang Tindak Pidana Khusus tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar supaya tidak dipergunakan kembali.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang sudah inkracht atau sudah diputus oleh pengadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 270 KUHAP.

Terakhir Kajari Pangkep ini menjelaskan, bahwa barang bukti ini merupakan salah satu hal yang penting dalam pembuktian perkara pidana, karena akan menjadi petunjuk dalam mengungkap fakta suatu tindak pidana.

“Salah satu tugas Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan adalah menerima dan mengelola barang bukti yang diserahkan oleh penyidik perkara dan melaksanakan putusan dari pengadilan setelah putusan pidana,” pungkasnya.

(Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini