Kamis, 12 Desember 2024

Kajati NTT Berhasil Kembalikan Rp 11,6 Milyar Kerugian Negara Kasus Korupsi

Kajati NTT Zet Tadung Allo, S.H., M.H., didampingi Asisten Pidsus Ridwan Sujana Angsar, S.H.,M.H., dalam jumpa pers pada Senin (9/12/2024)

KUPANG, TRENNEWS.ID – Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT) , Zet Tadung Allo, S.H., M.H., mengungkapkan capaian signifikan pemberantasan korupsi di Nusa Tenggara Timur sepanjang tahun 2024.

Sejak menjabat pada Juni 2024, Zet menekankan pentingnya pendekatan berkualitas dalam menangani kasus korupsi, bukan sekedar memenuhi target kuantitas.

“Kami tidak hanya berorientasi pada berapa banyak kasus yang dibawa ke pengadilan, tetapi memastikan penanganannya bermutu dan memberikan efek jera,” ujar Zet Tadung Allo dalam jumpa pers di kantornya pada Senin (9/12/2024) kemarin.

Kejati NTT berhasil membawa 76 perkara ke pengadilan, terdiri dari 67 perkara hasil penyidikan kejaksaan dan 9 perkara hasil penyidikan Polri. Dari jumlah tersebut, 49 perkara telah dieksekusi, sementara sisanya masih dalam proses hukum.

Zet menjelaskan bahwa dugaan kerugian negara dari kasus-kasus tersebut mencapai Rp137,7 miliar, dengan Rp11,6 miliar berhasil dipulihkan.

“Kami juga menghentikan beberapa kasus di tahap penyelidikan dan penyidikan, lalu mengembalikannya ke inspektorat kabupaten/kota jika kerugian negara dinilai kecil dan dapat diperbaiki,” ungkap Zet Tadung yang didampingi Asisten Pidsus Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H., dan Koordinator Pidsus, Fredy Simanjuntak, S.H., M.H., dan Johanes Kardinto, S.H. M.H.

Ia menambahkan, pendekatan ini diambil untuk memastikan keadilan, khususnya dalam kasus dengan kerugian di bawah Rp 50 juta.

“Tidak semua kasus harus berakhir di penjara. Pendekatan yang manusiawi tetap penting,” tegasnya.

Zet juga menekankan pentingnya membedakan peran pelaku dalam kasus korupsi.

“Seorang bendahara yang hanya mengikuti perintah atasannya, misalnya, tidak kami proses sebagai pelaku utama. Kami fokus pada pelaku utama, yaitu kepala yang bertanggung jawab atas tindakan tersebut,” jelasnya.

Namun demikian, langkah tegas tetap diambil, terutama untuk kasus yang berdampak langsung pada masyarakat, seperti proyek infrastruktur yang cepat rusak.

“Kami tidak bisa menoleransi pemborosan anggaran, terutama untuk proyek vital seperti jalan dan irigasi,” ungkapnya.

Zet menambahkan bahwa keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia menjadi hambatan besar dalam pemberantasan korupsi.

Saat ini, rata-rata setiap Kejaksaan Negeri (Kejari) hanya menangani dua perkara per tahun.

“Jika anggaran dan SDM memadai, kami yakin bisa melimpahkan lebih dari 100 perkara ke pengadilan setiap tahun,” ungkapnya.

Zet juga menyoroti perlunya kepastian hukum dalam menangani kasus korupsi, termasuk membuka kembali penyelidikan terhadap kasus lama jika diperlukan.

Salah satu contohnya adalah dugaan korupsi MTN senilai Rp 50 miliar.

“Penanganan kasus bukan hanya soal menangkap pelaku, tetapi memastikan uang negara harus dikembalikan,” tegasnya.

Selain penindakan, Kejati NTT juga aktif dalam upaya pencegahan korupsi melalui edukasi ke sekolah-sekolah.

“Korupsi harus dicegah dari generasi muda. Jika tidak, korupsi dapat berkembang menjadi budaya seperti kampung narkoba yang menjadi kampung korupsi,” kata Zet.

Ia juga berharap proyek-proyek strategis nasional yang dikerjakan di NTT dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Menutup pernyataannya, Zet menyatakan bahwa ia belum sepenuhnya puas dengan capaian pemberantasan korupsi di NTT.

“Pemberantasan korupsi membutuhkan kerja keras dan kolaborasi berbagai pihak. Mari bersama-sama membangun NTT yang bersih dan bebas korupsi,” pungkasnya.

Berikut Capaian Kejati NTT 2024

• Kasus Disidik: 67 perkara

• Kasus Dituntut: 76 perkara

• Kerugian Negara: Rp137,7 miliar

• Kerugian Dipulihkan: Rp11,6 miliar

Dengan semangat Hakordia 2024, Kejati NTT terus berkomitmen melanjutkan perjuangan melawan korupsi demi mewujudkan NTT yang lebih baik. (Lado)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini