Kasus Blok Mandiodo Bergulir, Mantan Gubernur Sultra diminta Jadi Saksi
“Sebagai saksi untuk memberikan keterangan dipersidangan berikutnya, ” Ujar Ade Hermawan dalam rilis pers, Kamis (18/1/2024).
Ade Hermawan menjelaskan pemanggilan terhadap AM berdasarkan keterangan beberapa saksi di PN Tipikor Jakarta Pusat, dalam sidang perkara Tindak Pidana Korupsi pertambangan Nikel di Blok Mandiodo ditemukan fakta adanya peran Mantan Gubernur Sultra AM dalam KSO Antara PT. Antam. TBK, Perusda Sultra dan PT. Lawu Agung Mining.
“Sehingga Majelis Hakim meminta Penuntut Umum untuk menghadirkan mantan Gubernur Sultra AM sebagai saksi dipersidangan,” tutupnya.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan