Kasus Blok Mandiodo Bergulir, Mantan Gubernur Sultra diminta Jadi Saksi
JAKARTA TRENNEWS.ID Kasus dugaan korupsi PT Antam Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baru ini, Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan mantan Gubernur Sultra inisial AM dalam persidangan berikutnya di Jakarta.
Asisten Bidang Inteligen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan dalam rilis persnya mengatakan Penuntun Umum sudang menjadwalkan dan mengirimkan surat panggilan kepada AM untuk hadir dalam persidangan berikutnya.
“Sebagai saksi untuk memberikan keterangan dipersidangan berikutnya, ” Ujar Ade Hermawan dalam rilis pers, Kamis (18/1/2024).
Ade Hermawan menjelaskan pemanggilan terhadap AM berdasarkan keterangan beberapa saksi di PN Tipikor Jakarta Pusat, dalam sidang perkara Tindak Pidana Korupsi pertambangan Nikel di Blok Mandiodo ditemukan fakta adanya peran Mantan Gubernur Sultra AM dalam KSO Antara PT. Antam. TBK, Perusda Sultra dan PT. Lawu Agung Mining.
“Sehingga Majelis Hakim meminta Penuntut Umum untuk menghadirkan mantan Gubernur Sultra AM sebagai saksi dipersidangan,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan