Rabu, 5 Februari 2025

Kasus Pelecehan oleh Oknum Dosen di Mataram: Menggunakan Dalih Agama untuk Melancarkan Aksi

Ilustrasi

Jakarta, TrenNews.id – Seorang dosen berinisial LR di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), tengah menjadi sorotan setelah dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap belasan mahasiswa dan alumni. Kasus ini pertama kali diungkap oleh Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB melalui laporan dari salah satu korban.

Menurut Joko Jumadi, Ketua Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB, LR menggunakan dalih agama untuk mendekati korban. Pelaku berdalih memberikan ‘transfer ilmu’ melalui ritual ‘mandi suci’ yang sebenarnya berisi tindakan tidak senonoh. Dalam ritual tersebut, pelaku melakukan pelecehan dengan memegang dan memainkan bagian tubuh korban.

Modus Spiritual dengan Dalih Ayat Suci
Joko menjelaskan bahwa LR menggunakan ayat-ayat suci untuk membangun kepercayaan korban. Pelaku mendekati korban melalui diskusi agama dan spiritual. Salah satu korban bahkan berasal dari komunitas yang menganggap LR sebagai sosok berilmu dan dihormati, sehingga aksi pelecehan sempat dilakukan di rumah pelaku.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, mengonfirmasi bahwa laporan ini tengah dalam tahap penyelidikan. Dugaan pelecehan terjadi pada September lalu di wilayah Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat. Berdasarkan keterangan pelapor, kemungkinan ada korban lain sebelum laporan ini diajukan.

“Antara korban dan pelaku baru berkenalan dua minggu. Namun, korban menganggap pelaku memiliki kekuatan spiritual dan disegani,” ujar Syarif, Kamis (2/1/2025).

Polisi saat ini sedang mendalami modus ‘zikir kelamin’ atau ‘zikir zakar’ yang digunakan pelaku untuk meyakinkan korban. Kombes Syarif juga mengimbau agar korban lain yang merasa dirugikan segera melapor ke Polda NTB untuk membantu proses penyelidikan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya melawan segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang dibalut dalam kedok agama atau spiritualitas. Peran masyarakat, komunitas, dan aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk memastikan keadilan bagi para korban dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

(Redaksi TrenNews.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini