Kasus Pembunuhan Kakak Beradik Sudah di Tangani Polres Bontang, Ancaman 15 Tahun Penjara
Adapun tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang.
“Kami masih dalami semuanya, untuk detailnya kita akan lihat saat rekonstruksi nanti,” ujarnya.
Tersangka dijerat pasal 351 dan 338 KUHPidana tentang penganiayaan dan pembunuhan.
“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (**)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan