Kasus Pembunuhan Kakak Beradik Sudah di Tangani Polres Bontang, Ancaman 15 Tahun Penjara
BONTANG TRENNEWS.ID – Kasus Pembunuhan di Jalan Arif Rahman Hakim km 3 depan Hotel Oaktree, Senin (15/1/2024) itu adalah kasus pembunuhan kakak beradik.
Pada kasus pembunuhan ini, adik membunuh kakaknya yang menurut sumber, sang kakak dulunya sebagai atlit tinju. Namun sesuatu hal korban ini terganggu jiwanya.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto mengatakan, tersangka AY (32) yang merupakan adiknya mengaku kerap diganggu oleh korban.
“Lalu merasa sakit hati, akhirnya berkelahi,” tuturnya, Selasa (16/1/2024)
Dalam aksi perkelahian, Korban terjatuh ke jurang. Akibatnya, kepala korban mengalami luka yang diduga karena benturan saat terjatuh.
Adapun tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang.
“Kami masih dalami semuanya, untuk detailnya kita akan lihat saat rekonstruksi nanti,” ujarnya.
Tersangka dijerat pasal 351 dan 338 KUHPidana tentang penganiayaan dan pembunuhan.
“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (**)
Tinggalkan Balasan