Kebijakan Pemkot Bontang Dalam Pelaksanaan P4GN
Intervensi Pemkot Bontang pada Pelaksanaan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN)
Kebijakan Pemkot Bontang pada pencegahan dan pengendalian penyalahgunaan narkotika sangat dibutuhkan. Intervensi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, mengubah perilaku dan menciptakan lingkungan yang mendukung gaya hidup bebas narkoba.
Melalui program-program preventif, edukasi, dan rehabilitasi tentu Pemkot Bontang dapat mensinergikan dan mengkolaborasikan baik lintas OPD, lembaga maupun komponen masyarakat.
Misal, Program pencegahan (preventif) narkoba adalah upaya sistematis yang dilakukan oleh pemerintah, organisasi non-profit, atau kelompok masyarakat untuk mencegah dan mengurangi penggunaan narkoba serta dampak negatifnya.
Beberapa komponen umum dari program pencegahan narkoba oleh Pemkot Bontang :
1. Edukasi:
Menyediakan informasi tentang bahaya penggunaan narkoba dan konsekuensinya.
2. Penyuluhan yang pagi tadi (Minggu 28/1/2024) di lakukan, bekerja sama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan di kegiatan “Sunday Market” garapan PKTv di lokasi area parkir GOR Pupuk Kaltim.
Mengembangkan pemahaman tentang faktor risiko dan protektif terkait penggunaan narkoba.
Pemberdayaan Masyarakat:
Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pencegahan.
Membangun dukungan dan kerjasama antara individu, keluarga, sekolah, dan komunitas.
3. Intervensi Awal:
Menyediakan sumber daya dan dukungan bagi individu yang berisiko atau telah terlibat dalam penggunaan narkoba.
Melakukan intervensi sejak dini untuk mencegah eskalasi masalah.
4. Pengembangan Keterampilan:
Mempromosikan pengembangan keterampilan interpersonal, penanganan stres, dan pengambilan keputusan yang sehat.
5. Kebijakan dan Peraturan:
Membuat dan mendukung kebijakan yang mendukung lingkungan bebas narkoba di berbagai sektor, seperti sekolah dan tempat kerja.
Dalam konteks hak organisasi untuk mengajukan anggaran, program pencegahan narkoba memerlukan alokasi dana untuk mendukung berbagai kegiatan tersebut.
Organisasi yang terlibat dalam pencegahan narkoba biasanya harus merancang rencana anggaran yang rinci dan transparan untuk memastikan efektivitas penggunaan dana yang diterima. Selain itu, mereka juga harus mematuhi regulasi yang berlaku dan melibatkan anggota juga dana pencegahan narkoba dalam proses pengambilan keputusan terkait anggaran.
Terkait regulasi tentang Narkoba antara lain :
UU No. 35 th 2009, Psl 54 wajib Rehab, Psl. 104 s/d 107 peran masyarakat dan program P4GN. Dikuatkan dengan Inpres No. 12 th 2011.
Regulasi tersebut diatas merupakan kebijakan pemerintah agar semua instansi pemerintah, swasta utk bersama-sama melaksanakan P4GN.
Bila bicara tentang Narkoba perlunya wujud nyata komitmen dari seluruh komponen untuk bersatu mewujudkan Bontang bersih narkoba.
Antara pemerintah, lembaga/instansi vertikal dan masyarakat supaya bersatu dgn tujuan menentukan sasaran yg sangat perlu, yaitu :
peningkatan daya tangkal
peningkatan peran serta masyarakat
peningkatan angka pemulihan penyalahgunaan Narkoba
peningkatan pemberantasan
peningkatan produk hukum
peningkatan penguatan semua masyarakat peduli ttg bahaya Narkoba.
Untuk itu perlu dilihat dari internal (pemerintah), sesuai program P4GN terutama mengenai pencegahan yaitu peningkatan angka pemulihan penyalahgunaan Narkoba.
Pemkot Bontang mempertimbangkan dibangunnya Rumah Rehab yg dibangun sebagai sarana rehabilitasi.
Selain itu karena dlm penanganan Narkoba pencegahan adalah langkah utama sehingga Walikota Bontang peduli adanya fasilitas yg diperlukan dlm rehabilitasi.
Seluruh Stekholder harus
bersatu mendorong hal tersebut.
Dasarnya adalah Perpres No. 23 th 2010 dan PP No. 68 th 1999 tentang peran masyarakat dlm penyelenggaraan negara serta UU No. 35 psl. 54 pecandu dan korban penyalahgunaan Narkoba wajib di rehab.
Penulis: Eko Satrya
Ketua DPC Masyarakat Sadar Wisata (MASATA) Kota Bontang
Tinggalkan Balasan