Minggu, 8 September 2024

Kecelakaan Maut di Jalan Tol Balikpapan – Samarinda, 3 Nyawa Melayang

Kecelakaan maut di jalan Tol Balikpapan - Samarinda

BALIKPAPAN, TRENNEWS.ID – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Tol Balikpapan – Samarinda (Balsam), Selasa (2/4/2014) sekitar pukul 03.00 Wita. Hal ini dibenarkan Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Kombes Pol Rifki bersama Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Kaltim, Kompol La Ode Prasetyo.

“TKP (tempat kejadian perkara) di Kilometer 55 (200) Samarinda-Balikpapan,”jawab La Ode.

Kecelakaan melibatkan mobil minibus KT 1431 RR dikendarai Iwan dan truk berpelat BD 8079 GE yang disopiri Sofyan.

Sebelum terjadi kecelakaan, minibus disebut hendak mendahului truk jenis tronton.

“Saat mendahului pecah ban belakang kanan, tidak bisa menguasai kemudian menabrak bagian belakang kanan truk,” imbuh La Ode.

Dalam kecelakaan ini, dua orang meninggal dunia. Korban meninggal adalah penumpang minibus yang duduk samping sopir dan penumpang yang duduk sebelah kiri bangku tengah.

“Sopir mengalami luka dan jalani perawatan di rumah sakit,” tuturnya.

Dari penyelidikan sementara, diduga sopir minibus melaju melebihi batas kecepatan di Tol Balsam.

Sehari berselang, Rabu (3/4/2024) pagi tadi, insiden maut di jalan tol pertama di Pulau Kalimantan ini kembali terulang. Kecelakaan melibatkan sebuah truk N 9618 CL yang dikendarai Iwan dengan mobil Innova KT 1792 YH yang dikemudikan Hendra Lesmana di KM 77.

Kecelakaan bermula saat Hendra Lesmana berusaha mendahului kendaraan truk tronton. Namun, saat hendak mendahului tronton, mobil Innova oleng ke kiri karena pengemudi mengantuk sehingga menabrak kanan truck. Akibatnya satu penumpang Innova yang duduk di samping pengemudi meninggal dunia.

Dua kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Tol Balsam ini mendapat perhatian serius Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Komisaris Besar Rifki.

“Tentu ini menjadi perhatian serius, kami akan menyiapkan upaya-upaya agar insiden maut seperti ini tidak terulang kembali,” kata Kombes Rifki didampingi Kasat PJR Ditlantas Polda Kaltim Kompol La Ode Prasetyo, Rabu (3/4/2024).

Di sisi lain, Dirlantas juga mengimbau kepada para pengemudi untuk memastikan kendaraan dalam kondisi prima sebelum melakukan perjalanan. Selain memeriksa kendaraan sebelum melakukan perjalanan, Rifki juga mengimbau pengemudi untuk tak memaksakan diri saat sedang tidak fit.

“Jadi kalau badan sedang tidak sehat jangan dipaksakan melakukan perjalan. Begitu juga ketika mengantuk, lebih baik istirahat lebih dahulu,” pesan dia.

Berkaca dari sejumlah insiden kecelakaan di Jalan Tol Balikpapan-Samarinda, Rifki menilai masih banyak pengemudi yang melanggar batas maksimal kecepatan di Jalan Tol Balsam, yakni 80 Km/jam. Batas maksimal ini sudah disesuaikan dengan kondisi jalanan dan wajib ditaati.

“Saya minta pengemudi untuk mematuhi batas kecepatan maksimal ini. Artinya kalau maksimal 80 Km/jam, jangan memacu melebihi itu (batas maksimal),” tegas dia.

Ke depan, Ditlantas Polda Kaltim juga akan berkoordinasi dengan pengelola Jalan Tol Balsam untuk merumuskan langkah nyata menekan angka kecelakaan, termasuk perbaikan dan kemungkinan menambah sejumlah fasilitas.

‘Saat ini belum ada marka kejut, barangkali nanti bisa ditambah. Keberadaan marka kejut ini bisa memberi efek kejut kepada pengendara yang mengantuk,”ujar dia.

Rifki tak menampik, resiko kecelakaan di Jalan Tol Balsam juga semakin tinggi seiring dengan meningkatnya traffic kendaraan yang melintas. “Kami sudah siagakan personel di titik-titik rawan,” kata dia.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini