Kejagung Sita Rp1,37 Triliun Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Ekspor CPO
Jakarta, TrenNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyita uang senilai Rp1.374.892.735.527,46 dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Penyitaan ini dilakukan terhadap 12 korporasi yang berstatus sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari dua kelompok perusahaan besar, yakni Grup Musim Mas sebanyak tujuh perusahaan dan Grup Permata Hijau sebanyak lima perusahaan. Enam dari dua belas korporasi telah menyerahkan uang pengganti, dan seluruh dana kini dititipkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Jampidsus.
“Seluruh uang hasil penyitaan ini telah kita titipkan sebagai bagian dari upaya hukum kasasi yang sedang kita tempuh,” ujar Kuntadi dalam konferensi pers, Selasa (2/7/2025).
Sebelumnya, para terdakwa korporasi dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Namun, Kejagung kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk menuntut pertanggungjawaban hukum serta memulihkan kerugian keuangan negara.
Mengutip dari Kompas.tv, hasil audit BPKP dan analisis dari Universitas Gadjah Mada (UGM) menyebutkan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai hampir Rp5 triliun dari Grup Musim Mas dan mendekati Rp1 triliun dari Grup Permata Hijau.
Penyitaan ini dinilai sebagai bagian penting dari upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi yang merugikan negara, khususnya di sektor strategis ekspor sawit. Kejagung menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
“Kami harap langkah ini menunjukkan keseriusan negara dalam mengejar keadilan dan mengembalikan hak negara dari praktik korupsi yang terstruktur,” tutup Kuntadi.
Sumber: Kompas.tv
Editor: Redaksi TrenNews.id

Tinggalkan Balasan