Jumat, 18 Oktober 2024

Kejari Pangkep Musnahkan Barang Bukti Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau, memusnahkan barang bukti di halaman kantor Kejari Pangkep

3.Barang Bukti TPUL 14 Perkara Terdiri dari, perkara pemilu 1 perkara, Perkara Perjudian 2 perkara, perkara perlindungan Anak 3 perkara, perkara ITE 1 perkara, perkara kelautan 3 perkara, perkara kepemilikan senjata tajam ( Sajam ) 4 perkara. Jumlah barang bukti keseluruhan 91 barang bukti.

4.Barang Bukti Cukai 1 perkara, Jumlah Barang Bukti 6.795 Barang Bukti. Jadi Total keseluruhan Perkara :45 perkara.

Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan bidang tindak pidana khusus itu dimusnahkan dengan cara di hancurkan dan di bakar, supaya tidak dapat dipergunakan kembali.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti yang sudah Inkracht atau sudah diputus oleh pengadilan sebagaimana yang diatur dalam pasal 270 KHUP,” jelasnya.

Kejari Pangkep ini menjelaskan, bahwa, Barang Bukti merupakan salah satu hal yang penting dalam pembuktian perkara pidana, karna akan menjadi petunjuk dalam mengungkap fakta suatu Tindak Pidana. “Salah satu tugas Kejaksaan Negeri Pangkep adalah menerima dan mengelola barang bukti yang diserahkan oleh penyidik perkara dan melaksanakan putusan dari pengadilan setelah putusan pidana, ” pungkasnya.

( Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini