Kejari Pangkep Musnahkan Barang Bukti Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
PANGKEP, TRENNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) pada, Selasa (4/6/2024) pukul 09.30 WITA di halaman Kejari Pangkep.
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung Kajari Pangkep, Nurul Wahida Rifal S.H,M.H dengan melibatkan stakeholder terkait, seperti Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau, Ketua DPRD, H. Haris Gani S.Sos, M.Si, Kasat Reskrim Polres Pangkep, Dandim 1421 Pangkep yang diwakili Pasi Intel, beserta seluruh fungsional Kejari Pangkep.
“Barang bukti yang kita musnahkan ini adalah yang sudah berkekuatan hukum tetap, Inkracht dari Desember 2023 hingga Mei 2024,” kata Nurul Wahida Rifal.
“Kekuatan hukumnya, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pangkep / Pengadilan Tinggi Sulsel /Putusan Mahkamah Agung RI dan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep no.print -61/P.4 27/05/2024 Tanggal 28 Mei 2024 yang amarnya memutuskan barang bukti di musnahkan atau tidak dapat di pergunakan lagi,” sambungnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, kata Kejari Pangkep ini, diantara lain :
1.Barang Bukti OHARDA : 11 Perkara, perkara pencurian 3 perkara, perkara pembunuhan/penganiayaan 5 perkara, perkara penipuan 3 perkara. Jumlah barang bukti 107 buah barang bukti.
2.Barang Bukti Narkotika 19 perkara terdiri dari, Narkotika jenis SABU 16 perkara dengan total berat 0,3418 gram, Narkotika jenis obat Daftar G Berlogo G 3 perkara, dengan total 485 butir obat terdaftar. Jumlah barang bukti keseluruhan 141 buah barang bukti.
3.Barang Bukti TPUL 14 Perkara Terdiri dari, perkara pemilu 1 perkara, Perkara Perjudian 2 perkara, perkara perlindungan Anak 3 perkara, perkara ITE 1 perkara, perkara kelautan 3 perkara, perkara kepemilikan senjata tajam ( Sajam ) 4 perkara. Jumlah barang bukti keseluruhan 91 barang bukti.
4.Barang Bukti Cukai 1 perkara, Jumlah Barang Bukti 6.795 Barang Bukti. Jadi Total keseluruhan Perkara :45 perkara.
Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan bidang tindak pidana khusus itu dimusnahkan dengan cara di hancurkan dan di bakar, supaya tidak dapat dipergunakan kembali.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti yang sudah Inkracht atau sudah diputus oleh pengadilan sebagaimana yang diatur dalam pasal 270 KHUP,” jelasnya.
Kejari Pangkep ini menjelaskan, bahwa, Barang Bukti merupakan salah satu hal yang penting dalam pembuktian perkara pidana, karna akan menjadi petunjuk dalam mengungkap fakta suatu Tindak Pidana. “Salah satu tugas Kejaksaan Negeri Pangkep adalah menerima dan mengelola barang bukti yang diserahkan oleh penyidik perkara dan melaksanakan putusan dari pengadilan setelah putusan pidana, ” pungkasnya.
( Ilham)
Tinggalkan Balasan