Kejati Sultra Diminta Tagih Denda Administratif PNBP PPKH Perusda Kolaka
Kendari, TrenNews.id – Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (J-PIP) menyoroti dugaan pelanggaran hukum oleh Perusda Kolaka atau PD Aneka Usaha Kolaka, yang diduga melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin resmi.
Temuan ini mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023, yang mendasarkan laporan pada citra satelit dari planet.com oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Oktober 2023. Citra tersebut menunjukkan adanya kegiatan pertambangan di kawasan Hutan Produksi seluas 122,80 hektare tanpa Surat Keputusan PPKH.
Kerugian Negara dan Desakan J-PIP
Menurut J-PIP, aktivitas ini telah menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Habrianto, perwakilan J-PIP, mendesak KLHK dan Aparat Penegak Hukum untuk segera menindaklanjuti kasus ini.
“Kegiatan ini jelas melanggar Pasal 110 B UU Cipta Kerja. Kami mendesak Ditjen Gakkum KLHK untuk memanggil pimpinan PD Aneka Usaha Kolaka dan membekukan kuota RKAB perusahaan tersebut untuk tahun 2024,” tegas Habrianto.
Ia juga meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk transparan dalam penanganan kasus ini, terutama terkait proses penghitungan dan penagihan denda administratif.
Kejati Sultra dan Proses Penyelidikan
Menanggapi hal tersebut, Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan, membenarkan bahwa PD Aneka Usaha Kolaka adalah salah satu perusahaan yang diwajibkan membayar denda administratif PNBP IPPKH.
“Kami saat ini sedang melakukan verifikasi tata kelola kegiatan ini. Proses penyelidikan sedang berjalan, baik secara terbuka maupun tertutup,” ujarnya.
Ade Hermawan juga menyebutkan bahwa dari total 50 perusahaan yang terlibat, PD Aneka Usaha Kolaka sudah dipanggil dan memenuhi undangan untuk klarifikasi.
Ketentuan UU Cipta Kerja Pasal 110 B
Berdasarkan UU Cipta Kerja, pelanggaran terhadap aktivitas tanpa izin di kawasan hutan sebelum 2 November 2020 dikenai sanksi administratif berupa:
1. Penghentian sementara kegiatan usaha.
2. Pembayaran denda administratif.
3. Paksaan pemerintah.
PD Aneka Usaha Kolaka diwajibkan menyelesaikan kewajibannya sesuai skema penyelesaian yang diatur dalam peraturan ini.
Tanggapan Pihak Perusahaan
Hingga berita ini diterbitkan, salah satu penanggung jawab PD Aneka Usaha Kolaka, Armansyah, belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi melalui pesan WhatsApp, SMS, dan telepon.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat dampaknya terhadap lingkungan dan kerugian negara. J-PIP berharap langkah tegas dari aparat penegak hukum dan kementerian terkait dapat menjadi sinyal bagi perusahaan lain agar mematuhi regulasi yang berlaku.
Pewarta : Irfan
Editor : Annisa
Tinggalkan Balasan