Rabu, 5 Februari 2025

Ketua BPD Desa Tinuna, Algazali : Itu Bukan Pengumuman Pemecatan, Melainkan Penyampaian Hasil Rapat

Ilustrasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Ia juga menegaskan bahwa BPD tidak memiliki kewenangan untuk memecat aparat desa. Keputusan pemecatan, jika diperlukan, adalah wewenang kepala desa. “Kami hanya menerima masukan, memusyawarahkan, dan menyampaikan hasilnya. Pemecatan adalah hak prerogatif kepala desa,” kata Algazali, kepada media ini, Sabtu (21/12/2024)

Hal ini sekaligus meluruskan kesalahpahaman terkait pengumuman yang disampaikan menjelang salat Jumat sebelumnya.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini