Ketua BPD Desa Tinuna, Algazali : Itu Bukan Pengumuman Pemecatan, Melainkan Penyampaian Hasil Rapat
LASUSUA, TRENNEWS.ID – Klarifikasi Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tinuna, Algazali, terkait pernyataannya yang sempat dianggap sebagai pengumuman pemecatan Sekretaris Desa (Sekdes) Tinuna, Rusli, pada Jumat (20/12/2024).
Dalam penjelasannya, Algazali menyatakan bahwa yang ia sampaikan bukanlah keputusan pemecatan, melainkan hasil rapat anggota BPD yang membahas masukan dari masyarakat Desa Tinuna mengenai kinerja aparat desa.
Algazali menegaskan bahwa dirinya hanya memberikan peringatan kepada aparat desa agar bekerja lebih maksimal, bukan mengumumkan pemecatan.
Ia juga menegaskan bahwa BPD tidak memiliki kewenangan untuk memecat aparat desa. Keputusan pemecatan, jika diperlukan, adalah wewenang kepala desa. “Kami hanya menerima masukan, memusyawarahkan, dan menyampaikan hasilnya. Pemecatan adalah hak prerogatif kepala desa,” kata Algazali, kepada media ini, Sabtu (21/12/2024)
Hal ini sekaligus meluruskan kesalahpahaman terkait pengumuman yang disampaikan menjelang salat Jumat sebelumnya.
(Redaksi)
Tinggalkan Balasan