Ketua DPW PW FRN CBP Sesalkan Oknum Wartawan Inisial ‘RD’ Coba Intervensi Wartawan Terkait Camat Galang
“Sungguh ironis wartawan seperti ini masih dipertahankan oleh pimpinannya, sebab yang namanya wartawan harus netral dan tidak memihak kepada salah satu Paslon. Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 1 KEJ menyatakan wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk,” ujar ketua DPW PW FRN CBP, Roy Nasution, Rabu (21/8/2024).
Lanjut Roy, penafsiran kata berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pada pihak lain.
“Begitu juga kalimat, “MEMBERITAKAN SECARA BERIMBANG”, di Pasal 3 KEJ bermakna memberikan ruang ataupun waktu pemberitaan kepada masing – masing pihak secara proporsional. Bukan malah mengintervensi pemberitaan dengan meminta take down,” katanya.
Menurut Ketua DPW PW FRN Counter Berita Polri Sumut, Roy Nasution disini jelas, bahwa oknum wartawan berinisial RD tersebut coba menakut-nakuti ataupun disebut intervensi kepada wartawan yang menuliskan berita tentang adanya cawe-cawe Camat Galang tersebut. Sebab ada dugaan oknum wartawan berinisial RD tersebut memihak salah satu Paslon. “Jadi sangat tidak pantas oknum tersebut disebut wartawan tapi disebut Timses. Jadi lepaskan saja embel-embel wartawan itu baru namanya pemain,” kata Roy Nasution kepada awak media. (Abd Halim)
Tinggalkan Balasan