Jumat, 17 Januari 2025

Rendahkan Marwah Pemerintah, PT. Hutan Barumun Perkasa Kebal Hukum Rampas Lahan 619 Ha Milik Tetty Harahap di Paluta

Ket Foto : Amin Gumayel SH selalu kuasa Hukum Tetty Harahap

Medan, TrenNews.id – Ketidakseriusan Pemerintah dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam menangani dugaan perampasan lahan milik Tetty Harahap seluas 619 hektar di Padang Lawas Utara (Paluta) oleh PT. Hutan Barumun Perkasa (HBP) semakin menjadi sorotan tajam. Aktivis dan jurnalis mencurigai adanya kepentingan tersembunyi di balik lambatnya penyelesaian kasus ini.

Diamnya Pemerintah Menjadi Sorotan
Ketua DPW Organisasi Team Libas Sumut, Al Nasution, menyatakan bahwa hasil verifikasi dan temuan lapangan yang dirilis oleh Kemenhut sebenarnya sudah memberikan solusi konkret. Namun, hingga saat ini, tindakan nyata seperti pembayaran ganti rugi, pencabutan izin, dan proses pidana terhadap perusahaan tidak kunjung dilakukan.

“Apakah pemerintah ingin mendiamkan persoalan ini hingga kiamat? Atau justru takut bertindak karena perusahaan ini dianggap terlalu besar?” tegas Al Nasution dalam pernyataannya kepada media pada Kamis (2/1/2025).

Ia menduga kuat bahwa berlarut-larutnya masalah ini mungkin melibatkan kongkalikong antara pihak-pihak tertentu demi keuntungan pribadi.

Amin Gumayel SH, kuasa hukum Tetty Harahap, mengungkapkan bahwa PT. HBP telah menguasai lahan kliennya sejak tahun 1995 tanpa ada kompensasi atau kemitraan. Padahal, izin Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dimiliki perusahaan mencapai 11.800 hektar.

“Namun, anehnya, perusahaan justru hanya mengelola lahan klien kami sebesar 619 hektar. Ini pelanggaran hukum serius,” ujar Amin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini