Ketua HMI MPO Konawe Selatan Soroti Dugaan Pelanggaran PT MS Terhadap UUPA No. 5 Tahun 1960
“Kami akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan penyerobotan ini secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang seharusnya tidak berdiam diri terhadap kasus yang melibatkan hak komunal masyarakat. Menurutnya, pemerintah harus menjamin hak masyarakat atas tanah yang mereka miliki.
HMI MPO Konsel juga meminta DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk memberikan perhatian serius terhadap dugaan pelanggaran ini. Jika tuntutan ini diabaikan, Indra mengancam akan menggeruduk kantor DPRD Sulawesi Tenggara sebagai bentuk protes.
“Kami berharap DPRD Sulawesi Tenggara mengatensi kasus ini. Jika tidak, kami siap melakukan aksi massa di kantor DPRD,” pungkasnya.
Pesawat : Andi
Tinggalkan Balasan