Buruh Pabrik Air Kemasan di Manggarai Diberi Upah Rp.38.000/ Hari, Kadis Federikus : Jangan Pojokkan Perusahaan
Manggarai, TrenNews.id – Seorang Karyawan pabrik air minum dalam kemasan merek Hydrofresh di Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT mengeluh atas kebijakan perusahaan yang tak kunjung memenuhi hak normatif mereka.
Salah satu pekerja yang namanya minta dirahasiakan mengatakan, ia dan rekan-rekannya terpaksa menyampaikan ini lantaran tak tahan dengan kebijakan perusahaan air minum Hydrofresh yang dinilai eksploitatif.
“Kesepakatan awal kami masuk jam 7.45 Wita dan pulang jam 5 sore. Tetapi faktanya kadang kami pulang sampai jam 1 malam dan tidak ada hitungan lembur. Namun kalau kami masuk terlambat, maka gaji kami dipotong sebesar Rp5.000, 00,” katanya melansir Manggarainews pada Senin (27/1/2025) via telephon seluler.
Bukan hanya soal jam kerja berlebih.Banyak hak-hak normatif karyawan yang dilanggar oleh perusahaan air minum Hydrofresh.Misalnya upah pekerja yang tidak sesuai dan lain sebagainya.
“Saya sudah bekerja lama disitu, tetapi gaji kami masih saja sama tidak pernah naik,” jelasnya.
Menurutnya,semua pekerja di sana belum memiliki status tetap.Padahal,dari mereka ada yang sudah bekerja hingga 5 tahun.Namun, upah yang diterima tidak sesuai dengan UMP NTT. Ia mendapatkan gaji hanya sebesar Rp1. 100.000, bahkan ada yang hanya diberi upah Rp38. 000/hari.
Ia menceritakan sudah ada banyak karyawan yang mengundurkan diri dari perusahaan tersebut, karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Terutama soal gaji.
Sementara Owner perusahaan air minum Hydrofresh Ako Renal saat ditemui Trennews.id di ruang kerjanya mengatakan bahwa semua urusan yang berkaitan permasalahan dengan karyawan itu sudah ada kesepakatan dengan pihak Dinas Koperasi,UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai.
“Saya baru pulang dari dinas, pak. Semua sudah ada kesepakatan disana.Saya sedang siapkan data sekarang yang diminta oleh dinas. Jadi, silahkan pak tanya ke dinas saja,”ujar Ako Renal pada Kamis (30/1/2025).
Tinggalkan Balasan