Ketua Umum GK Sultra Laporkan PT ST Nikel Resources ke Kejati atas Dugaan Penyerobotan Lahan Ulayat di Pondidaha
Kendari, TrenNews.id – Ketua Umum Gerakan Keadilan Sulawesi Tenggara (GK Sultra), Indra Dapa Saranani, resmi melaporkan PT ST Nikel Resources ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyerobotan lahan ulayat dan aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Pondidaha dan Amonggedo, Kabupaten Konawe.
Menurut Indra, kasus ini telah menjadi perhatian serius masyarakat lokal. “Saya telah melayangkan laporan dugaan penyerobotan lahan ulayat dan dugaan ilegal mining oleh PT ST Nikel Resources ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” ujarnya kepada awak media.
Ia menambahkan bahwa GK Sultra akan terus mengawal proses hukum atas laporan tersebut. “Kami secara kelembagaan akan terus mengawal kasus ini, dan kami menunggu penegakan hukum yang seadil-adilnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Indra yang juga mengaku sebagai salah satu pewaris hak ulayat di wilayah tersebut menyatakan bahwa pihaknya bersama rumpun Saeka akan melanjutkan perjuangan melalui aksi demonstrasi di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Kami akan terus menyuarakan hak masyarakat adat di Kabupaten Konawe, termasuk melakukan aksi di DPRD Sultra,” katanya.
Indra juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum kepolisian dalam memback-up aktivitas perusahaan tersebut. “Kami menduga kuat ada keterlibatan oknum Polda Sultra yang membekingi kegiatan pertambangan di Kecamatan Pondidaha dan Amonggedo,” tuturnya.
Pihaknya berharap kejaksaan dan DPRD Sultra dapat mengambil langkah tegas dalam menangani dugaan pelanggaran hukum ini.
Pewarta : Andi
Tinggalkan Balasan