Jumat, 16 Mei 2025

Ketum GK Sultra Soroti PT St Nikel Resource, Siap Lapor Dugaan Ilegal Mining

Ketua Umum Gerakan Keadilan Sulawesi Tenggara (GK Sultra), Indra Dapa Saranani

Kendari, TrenNews.id — Ketua Umum Gerakan Keadilan Sulawesi Tenggara (GK Sultra), Indra Dapa Saranani, menyoroti aktivitas pertambangan yang dilakukan PT St Nikel Resource di wilayah Pondidaha, Kabupaten Konawe. Ia menegaskan pihaknya siap melaporkan perusahaan tersebut atas dugaan ilegal mining di atas lahan hak ulayat masyarakat.

Dalam keterangannya, Indra menyatakan bahwa sejak tahun 2015, PT St Nikel Resource diduga melakukan operasi produksi di atas lahan ulayat tanpa pernah melakukan konfirmasi atau kesepakatan dengan pemilik hak ulayat. Ia menambahkan bahwa hingga kini, masyarakat selaku pemilik sah lahan tersebut tidak pernah menerima kompensasi atau royalti dari hasil pertambangan.

“Saya selaku pemilik hak ulayat berdasarkan surat keterangan ulayat sejak tahun 1705 dan surat Eigendom No. 44 tahun 1908, secara kelembagaan dan pribadi, akan melakukan demonstrasi serta melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara,” tegas Indra, Senin (28/4/2025) sore.

Ia juga menekankan, jika pihak manajemen PT St Nikel Resource tidak segera mengambil langkah kompromi, maka pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran serta melakukan pelaporan resmi. “Sejak tahun 2015 kami diam, namun kini kami akan mengambil langkah hukum karena kami memiliki bukti legalitas yang sah atas lahan tersebut,” lanjutnya.

Indra menyayangkan sikap manajemen PT St Nikel Resource yang dinilai mengabaikan keberadaan pemilik sah hak ulayat. “Mungkin pihak manajemen PT St Nikel Resource salah kompromi, makanya heran melihat kami muncul sebagai pemilik hak ulayat yang resmi,” ujarnya.

Untuk itu, GK Sultra meminta pihak perusahaan menghentikan seluruh aktivitas penambangan. Selain melapor ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara, Indra menyebut pihaknya juga akan melayangkan laporan ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT St Nikel Resource belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

Penulis : Andi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini