Ketum HMI MPO Minta Presiden RI Campur Tangan Atas Dugaan Ilegal Mining PT Vale Indonesia di Blok Pomalaa
Kolaka, TrenNews.id – Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majelis Penyelamat Organisasi (MPO), Indra Dapa Saranani, menyampaikan kekhawatirannya terkait dugaan pelanggaran hak ulayat masyarakat adat akibat aktivitas pertambangan ilegal di Blok Pomalaa, Kabupaten Kolaka, oleh PT Vale Indonesia. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengabaikan hak masyarakat adat yang telah diakui sejak lama.
Indra meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini. “Presiden diminta untuk memastikan hak-hak masyarakat adat dilindungi. Mereka memerlukan kepastian hukum dan perlindungan atas tanah ulayat di Kabupaten Kolaka,” ujar Indra.
Ia juga menyebut bahwa aktivitas PT Vale Indonesia di Blok Pomalaa diduga melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang mengatur hak-hak atas tanah, termasuk hak ulayat.
“Kami menjadikan dugaan pelanggaran ini sebagai atensi khusus. Kami telah mengumpulkan data dan dokumentasi terkait penggarapan tanah ulayat tanpa izin pemiliknya. Berdasarkan investigasi kami, indikasi kuat menunjukkan adanya permainan pihak perusahaan tambang. Kami akan segera melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib,” tegas Indra.
HMI MPO juga berencana berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Kabupaten Kolaka untuk meninjau dugaan pelanggaran tersebut. “Kami tidak akan membiarkan dugaan perusakan hutan di kawasan tanah ulayat ini berlanjut,” lanjutnya.
Sebagai langkah lebih lanjut, Indra menyatakan akan melakukan konsolidasi internal bersama masyarakat adat dan tokoh-tokoh adat untuk menggelar demonstrasi, memastikan penegakan hukum di Kabupaten Kolaka tetap berjalan.
“Insyaallah, kami akan terus bergerak untuk menjamin keadilan bagi masyarakat adat dan kelestarian lingkungan di wilayah ini,” pungkasnya.
Dugaan aktivitas ilegal ini menimbulkan perhatian besar, terutama menyangkut dampak sosial, hukum, dan ekologi yang ditimbulkan. Langkah tegas dari berbagai pihak diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat adat dan lingkungan hidup.
Pewarta : Annisa
Tinggalkan Balasan