Rabu, 5 Februari 2025

KMIH-Indonesia Gelar Aksi dan Pelaporan Dugaan Korupsi Kepala Badan Penghubung Sultra-Jakarta 2023

KMIH-Indonesia) menggelar aksi di depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jakarta

KMIH-Indonesia menilai kasus ini memenuhi unsur pelanggaran pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang merupakan revisi dari UU Nomor 31 Tahun 1999. Nabil menyatakan optimisme bahwa kasus ini dapat diusut tuntas.

“Kami percaya bahwa bukti-bukti yang kami serahkan cukup kuat untuk mendorong penegak hukum menindaklanjuti laporan ini,” tegas Nabil, yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang PTKP HMI MPO Cabang Jakarta Raya.

Aksi dan pelaporan yang berlangsung damai ini merupakan langkah awal dari KMIH-Indonesia. Mereka memastikan akan kembali turun ke jalan jika tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti oleh pihak KPK.

“Kami tidak akan berhenti sampai ada kejelasan hukum atas kasus ini. Jika tuntutan kami hari ini tidak diindahkan, kami akan melakukan aksi lanjutan,” pungkas Nabil.

Pewarta : Annisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini