Komplotan Pencurian Minimarket di Palembang Ditangkap: Peran Pelaku dan Modus Operandi
Palembang, TrenNews.id – Tim Opsnal Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel berhasil menangkap tujuh dari sembilan anggota komplotan pencurian minimarket yang beraksi di berbagai wilayah. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif terhadap aksi yang dilakukan di minimarket di Jalan Noerdin Pandji, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Oktober 2024.
Tiga dari tujuh pelaku yang ditangkap adalah perempuan muda. Mereka diketahui berasal dari DKI Jakarta dan Jawa Barat. Para pelaku ini ternyata tidak hanya beraksi di Palembang, tetapi juga di berbagai daerah, termasuk Jabodetabek, Jambi, Riau, dan Lampung.
Pembagian Peran dalam Aksi Kejahatan
Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini memiliki peran yang terstruktur:
Pengalihan perhatian: Agustinus Setiadi (44), Dessy Haumahu (49), dan Verena Judith (31) bertugas masuk ke dalam toko dan mengalihkan perhatian kasir dengan berpura-pura berbelanja atau menanyakan harga barang.
Pemantau situasi: Dewi Inayah (47) dan Tengku M Farhan (22) berjaga di luar toko untuk memantau situasi.
Sopir: Ferio Stevanto (44) bertugas membawa kendaraan yang digunakan untuk melarikan diri.
Pemantau dalam toko: Merycan Aldo Memah (37) bertugas mengawasi situasi di dalam toko.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel AKBP Indra Arya Yudha menjelaskan bahwa modus yang digunakan komplotan ini adalah berpura-pura menjadi pelanggan. Beberapa pelaku akan mengalihkan perhatian kasir, sementara lainnya mencuri barang dengan memasukkannya ke dalam tas.
“Pelaku mengambil berbagai barang seperti kosmetik dan barang lainnya yang bisa dijual kembali. Kerugian yang dialami minimarket ini mencapai Rp 13,2 juta,” ujar AKBP Indra.
Aksi mereka terungkap setelah penjaga toko memeriksa rekaman CCTV. Tidak ditemukan penggunaan senjata tajam dalam aksi mereka, namun strategi yang terorganisir membuat mereka sulit terdeteksi sebelumnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan yang digunakan oleh komplotan tersebut, yaitu mobil Honda BRV abu-abu metalik dengan nomor polisi B 2501 EGY, tujuh unit handphone milik pelaku, serta topi yang digunakan saat beraksi.
Dua pelaku lainnya, yang berperan memasukkan barang curian ke dalam tas dan membawanya ke mobil, masih dalam pencarian dan telah berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya pemilik minimarket, untuk lebih waspada terhadap modus pencurian seperti ini dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar tempat usaha mereka.
Pewarta : Amiyadi
Editor : Annisa
Tinggalkan Balasan