Rabu, 5 Februari 2025

Kontroversi Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto: Langkah Hukum PDIP dan Sikap Megawati

Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri bersama Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto

Jakarta, TrenNews.id – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Komisioner KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, telah memunculkan respons tegas dari partai berlambang banteng ini.

Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa langkah hukum akan menjadi fokus utama partai dalam menghadapi tuduhan yang dianggap mengada-ada ini.

“Cukup kami kader-kader bersama tim hukum yang hadapi,” ujar Ronny seperti dilansir Kompas TV, Kamis (26/12/2024).

Ronny juga menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto tidak memiliki dasar yang kuat, dan partainya akan melakukan perlawanan melalui jalur hukum.

“Penetapan tersangka ini mengada-ngada, dan akan kami lawan secara hukum,” tambahnya.

Saat ini, DPP PDIP tengah menyiapkan tim hukum untuk memberikan pendampingan maksimal kepada Hasto Kristiyanto sebagai bentuk dukungan penuh terhadap kader utama partai tersebut.

Di tengah kontroversi ini, sikap Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, menjadi sorotan. Sebelumnya, Megawati pernah menyatakan akan mendatangi KPK jika Hasto ditetapkan sebagai tersangka.

“Kalau Hasto itu ditangkap, saya datang. Saya enggak bohong. Kenapa? Saya ketua umum, bertanggung jawab kepada warga saya, dia adalah Sekjen saya,” ucap Megawati dalam diskusi peluncuran buku Pilpres 2024 Antara Hukum, Etika, dan Pertimbangan Psikologis di Jakarta, Kamis (12/12/2024) beberapa waktu lalu.

Namun, dalam perkembangan terbaru, Megawati memutuskan untuk tidak hadir ke KPK dan menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada tim hukum dan para kader partai.

KPK melalui Ketua Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024. Hasto diduga terlibat bersama orang kepercayaannya dalam memfasilitasi suap yang diberikan oleh mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku, kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Sebagai bagian dari prosedur hukum, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024.

Kasus ini menjadi ujian besar bagi PDIP, baik dalam hal penegakan hukum maupun soliditas partai. Langkah hukum yang sedang disiapkan oleh DPP PDIP akan menjadi penentu dalam membela integritas partai dan kader utamanya.
(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini