Minggu, 8 September 2024

KPK dan PPATK diminta Segera Periksa Harta Kekayaan Oknum ASN Konsel Inisial “AGT” Diduga Terindikasi Melakukan TPPU

Asosiasi Mahasiswa Pemantau Pemilu (AMPP) soroti oknum ASN di Konawe Selatan

JAKARTA, TRENNEWS.ID – Asosiasi Mahasiswa Pemantau Pemilu (AMPP) Kembali Menyoroti Harta Kekayaan Salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Inisial “AGT”

Pasalnya Harta Kekayaan yang dimiliki oleh “AGT” Dinilai tidak sesuai dengan penghasilan seorang ASN. Dengan Rumah yang sangat mewah yang berada di Desa Alangga Kabupaten Konsel dan di Kota Kendari serta beberapa hektar tanah di beberapa Wilayah lokasi dan juga beberapa benda lain nya.

Ketua AMPP, Irsan Mengatakan bahwa “AGT” ia duga mempunyai ratusan hektar tanah di beberapa wilayah di antaranya Kabupaten Konawe Kecamatan Puriala dan di Kabupaten Konawe Selatan.

“Ini perlu di pertanyakan dengan statusnya hanya sebagai ASN yang penghasilan nya juga bisa di hitung dengan harta kekayaan nya diluar dari penghasilan seorang ASN,” kata Irsan pada media ini, Minggu (9/6/2024).

“Sangat aneh status nya hanya seorang ASN yang boleh di bilang penghasilan nya atau gajinya bisa di hitung mempunyai ratusan hektar tanah di beberapa wilayah di antara nya di Kecamatan Puriala Kabupaten Konawe,” sambungnya.

Lanjut Irsan Mengatakan bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) “AGT” Wajib di periksa kembali karena dengan hartanya yang tidak sesuai dengan Penghasilan seorang ASN.

“Dengan harta kekayaan yang dimiliki “AGT” Yang sangat fantastis serta tidak sesuai dengan penghasilan ASN, kuat dugaan kami “AGT” Terindikasi melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” imbuhnya.

Irsan meminta agar KPK RI dan Lembaga Independen PPATK sesegera mungkin Memanggil dan memeriksa “AGT” serta KASN segera mencopot dari ASN karena terlibat memenang juga beberapa Caleg DPRD Konsel dan DPR RI.

sebagai penutup Irsan menantang Bupati Konawe Selatan untuk segera memberikan sanksi kepada “AGT” yang ia nilai sangat bertentangan dengan undang-Undang yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini