Jumat, 17 Januari 2025

KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap dan Obstruction of Justice

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto

Jakarta, TrenNews.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto, pada Selasa (7/1/2025). Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan suap dan obstruction of justice yang menjerat Hasto sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan kegiatan tersebut. “Betul, saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik untuk perkara dengan tersangka HK (Hasto Kristiyanto),” ujar Tessa kepada awak media.

Tessa menyatakan, pihaknya akan menyampaikan informasi lebih lanjut setelah proses penggeledahan selesai. “Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan bila kegiatan sudah selesai,” tambahnya.

Penggeledahan dilakukan di rumah Hasto yang berlokasi di Perumahan Villa Taman Kartini, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. Meski demikian, detail mengenai temuan atau hasil penggeledahan belum dapat diungkap karena kegiatan tersebut masih berlangsung.

Hasto Kristiyanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Selain itu, Hasto juga dijerat dengan dugaan obstruction of justice terkait kasus Harun Masiku. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, menjelaskan keterlibatan Hasto dalam perkara tersebut. “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” ujar Setyo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini