KPU Resmi Umumkan Hasil Pileg 2024, PDI-P Kembali Berjaya Sementara PPP Gagal Lolos Kesenayan
Namun begitu, masih ada mekanisme yang dapat ditempuh oleh pihak-pihak yang berkeberatan dengan mengajukan gugatan atau sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika dilengkapi bukti-bukti yang cukup, perolehan suara masih bisa berubah.
(Red)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan