Lambatnya Persetujuan RKAB 2024 Efek dari Kasus Korupsi Blok Mandiodo, Bambang: Banyak Juga Pengusaha Tambang Belum Melengkapi Persyaratan RKAB Baru
Apalagi saat itu, kata Bambang, terdapat momentum libur bersama Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang membuat para pengusaha pada akhirnya baru bisa menyampaikan perbaikan dan memenuhi persyaratan RKAB pada Januari 2024.
Kementerian ESDM, kata dia, juga berperan proaktif dengan melaksanakan coaching clinic untuk memberikan pelatihan kepada pengusaha dalam pemenuhan persyaratan RKAB 2024.
“Temuan kami di lapangan, staf perusahaan itu yang malas untuk melengkapi. Bos-bosnya kontak saya dan mengatakan,‘kami sudah mengumpulkan’ lalu saya jawab‘mohon maaf pak, saya cek dulu’. Ternyata setelah saya cek belum melengkapi dan belum menyelesaikan stafnya perusahaan tersebut,” ujarnya
“Kami menunggu dan merespons, tetapi mereka yang lambat. Bukan kami yang lama, tetapi mereka yang lambat untuk melengkapi persyaratan tersebut.”
Sebagai catatan, Kementerian ESDM melaporkan total RKAB sektor pertambangan mineral yang telah disetujui sampai dengan saat ini adalah untuk 191 perusahaan.
Dalam laporannya kepada Komisi VII DPR RI, Bambang mengelaborasi RKAB tambang mineral yang paling banyak disetujui adalah nikel sejumlah 107, bauksit 19, timah 12, tembaga 2, emas dan perak 19, konsentrat besi 23, dan bijih galena 1.
Adapun, total kapasitas produksi untuk 107 RKAB nikel yang disetujui adalah 152,61 juta ton untuk periode 2024—2026.
Sementara itu, kapasitas untuk bauksit pada rentang yang sama mencapai 15,87 juta ton, timah 44,48 juta ton, tembaga 99,24 juta ton, emas 20.711 kg, perak 112.508 kg, konsentrat besi 6,45 juta ton, dan bijih galena 243.310 ton.
Sebelumnya, kalangan pelaku usaha pertambangan mengeluhkan Kementerian ESDM sangat lambat dalam menerbitkan persetujuan RKAB, khususnya untuk pertambangan nikel.
Direktur Indonesia Mining Association (IMA) Djoko Widayanto mengungkapkan dari sekitar 700 pengajuan RKAB pertambangan mineral, sepanjang tahun berjalan Kementerian ESDM baru menyetujui sebanyak 142 pengajuan (per awal Maret).
“Saat ini RKAB sudah disetujui 142 buah, dengan total produksi 259 juta ton basah [wet metric ton]. […] Pengajuan RKAB nikel disesuaikan dengan permintaan dari pabrik pengolahan dan pemurnian [smelter] agar tidak oversupply,” ujarnya kepada beberapa media saat dihubungi beberapa waktu lalu.
(Red)
Tinggalkan Balasan