Kamis, 6 Februari 2025

Lanjutan Sidang Sengketa Tanah Tangkarimba: Terungkap Alokasi 15% untuk Kepentingan Pribadi Kades Tettekang

Keterangan Foto : Penasehat Hukum, Irsyad Djaffar, SH., (kiri) bersama Pihak Penggugat, Amrullah Makang (kanan)

Irsyad juga mengacu pada keterangan Maddika Ponrang dan pemangku adat Kedatuan Luwu. Para tokoh adat menegaskan bahwa tanah Tangkarimba hanya dapat dikelola oleh keturunan keluarga dari Maddikaan Tettekang. Ini semakin memperjelas klaim penggugat terhadap tanah tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, penggugat Amrullah Makang berharap majelis hakim mampu memberikan keputusan yang adil. “Kami berharap persoalan sengketa ini dapat diselesaikan secara terang sehingga ada kepastian hukum terkait kepemilikan tanah Tangkarimba,” ujar Irsyad menutup pernyataan.

Kasus ini terus menjadi sorotan, terutama dengan terungkapnya dugaan alokasi dana 15% untuk kepentingan pribadi. Semua pihak kini menanti keputusan akhir majelis hakim yang diharapkan dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Pewarta: Fadly

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini