Lanjutan Sidang Sengketa Tanah Tangkarimba: Terungkap Alokasi 15% untuk Kepentingan Pribadi Kades Tettekang
Irsyad juga mengacu pada keterangan Maddika Ponrang dan pemangku adat Kedatuan Luwu. Para tokoh adat menegaskan bahwa tanah Tangkarimba hanya dapat dikelola oleh keturunan keluarga dari Maddikaan Tettekang. Ini semakin memperjelas klaim penggugat terhadap tanah tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, penggugat Amrullah Makang berharap majelis hakim mampu memberikan keputusan yang adil. “Kami berharap persoalan sengketa ini dapat diselesaikan secara terang sehingga ada kepastian hukum terkait kepemilikan tanah Tangkarimba,” ujar Irsyad menutup pernyataan.
Kasus ini terus menjadi sorotan, terutama dengan terungkapnya dugaan alokasi dana 15% untuk kepentingan pribadi. Semua pihak kini menanti keputusan akhir majelis hakim yang diharapkan dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Pewarta: Fadly
Tinggalkan Balasan