Sabtu, 23 November 2024

LIRA Soroti Tambang Galian C di Kabupaten Koltim, Beroperasi Tanpa Ijin

Lokasi Tambang Galian C diduga beroperasi tanpa ijin dari pemerintah

KOLAKA TIMUR TRENNEWS.ID I Polemik berkepanjangan terkait tambang galian C di Kabupaten Kolaka Timur semakin tidak jelas. Dibuktikan dengan tidak adanya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dan Izin Pelaksanaan Reklamasi serta belum adanya Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB).

Dalam aturan pertambangan yang harus di perhatikan para pemilik lahan tambang Galian C, patut mempunyai Tenaga Ahli Tambang atau CS dan bersertifikat. Yang mana dalam beberapa bulan akan melaporkan kegiatannya ke ESDM Provinsi. Penggunaan alat berat jika kelengkapan syarat Tambang Galian C mendukung. Akan tetapi jika ijin pertambangan rakyat ( IPR ) berarti manual.

Sekda LSM LIRA Kolaka Timur, Karnito kepada awak media pada Minggu (4/2/2024) menyampaikan, saat ini material yang digunakan untuk pembagunan di Kolaka Timur itu duga menggunakan material ilegal dan tidak memiliki izin yang lengkap, informasi yang ia terima dari salah satu pemilik perusahaan bahwa belum ada yang memiliki IUP OP. Bahkan ada yang masih dalam proses pengajuan izin di Kementerian ESDM.

“Anehnya para penambang tersebut telah melakukan ekplorasi, produksi dan bahkan sudah menjual ke kontraktor – kontraktor pemenang tender, baik itu di kontruksi pengaspalan yang di gelontorkan pemerintah pusat melalui Balai Kementerian PUPR atau pun Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur. Sementara data dari Kementerian ESDM belum ada Izin Usaha Penambangan (IUP) Galian C Kabupaten Kolaka Timur yang terbit,” kata Karnito

Ia menduga kontraktor serta Perusahaan Galian C tersebut telah melanggar Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2009 Jo. Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara (Minerba).

“Baik Penambang maupun pembeli (Pihak Kontraktor) dapat dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 158 & Pasal 161. Itu sudah diatur bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain,” sambungnya

Lebih tegas ia katakan, bagi yang melanggar maka pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Selain itu kata dia, apabila ada indikasi suatu proyek pembangunan yang menggunakan material dari hasil penambangan tak berizin, maka kontraktornya juga bisa dipidana,” tegas Karnito.

Oleh karena itu, ia mendesak Tipidter Polres Kolaka Timur untuk segera memproses dan menindak lanjuti para oknum penambang C yang ada di Kabupaten Kolaka Timur. Karena dirinya menilai, tidak mengindahkan regulasi pertambangan sebagaimana yang telah di atur dalam Undang Undang Nomor 04 Tahun 2009 Jo. Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara (Minerba).

“Demi penegakan supremasi hukum kami meminta kepada aparat kepolisian dalam hal ini Tipidter Polres Kolaka Timur segera menghentikan proses pertambangan yang di lakukan oknum tersebut dan mengidentifikasi, memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam korporasi tersebut. Sebelum adanya izin resmi yang dikantongi oleh perusahaan tersebut dari Kementerian ESDM,” pungkasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini