Selasa, 3 Desember 2024

Meleset Sasaran.. ! Kejati Alpa Usut Dugaan Keterlibatan Kades Oko Oko Perkara Tambang Ilegal

Ketua Umum, Persatuan Aktivis Pemerhati Lingkungan Sulawesi Tenggara (PAPL- Sultra) Aldi Lamoito

KENDARI TRENNEWS.ID – Persatuan Aktivis Pemerhati Lingkungan Sulawesi Tenggara (PAPL- Sultra) mendesak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara memeriksa Kepala Desa (Kades) Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, inisial B atas dugaan Pertambangan Tanpa Izin.

Pernyataan Tersebut disampaikan Ketua Umum Persatuan Aktivis Pemerhati Lingkungan Sulawesi Tenggara (PAPL- Sultra) Aldi Lamoito

Menanggapi tidak Tersentuh nya Proses Hukum Oknum B Dalam Kasus Dugaan pertambangan Tanpa izin di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka,

“Aktivitas ilegal mining di Oko-oko itu sudah berlangsung lama, melalui indikasi temuan Alat Berat Yang diamankan pihak Gakum LHK sebagian besar merupakan milik Oknum Kepala Desa Inisial B tersebut ,” ungkapnya, Senin (11/3/2024).

Dalam rilis Balai Gakkum tertanggal 3 Januari 2024 ( https://gakkum.menlhk.go.id/infopublik/detail/734) tersangka LM (28) ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dan berkasnya telah di serahkan ke Kejari Kolaka.

Membicarakan perihal perkara Pertambangan Ilegal Yang terjadi di Desa Oko-Oko diduga tidak hanya melibatkan LM saja bisa di katakan Kejaksaan Alpa dalam Memeriksa Keterlibatan Oknum Kepala Desa Oko-Oko inisial B

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini