Mengejutkan, Satu Tersangka Kejahatan Lingkungan di Desa Oko-Oko Bebas dari Jeratan Hukum
Selanjutnya, pada akhir bulan Januari 2024, pihak Balai Gakkum wilayah Sulawesi melimpahkan berkas perkara kedua tersangka LM dan AA ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan dinyatakan lengkap atau P-21.
Ironisnya, kata Hendro, setelah kasus tersebut di limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tersangka yang awalnya 2 (dua) yakni LM dan AA kini tinggal LM yang diduga lanjut ke persidangan.
“Ini yang perlu di buka ke publik, apa alasan Kejati Sultra membebaskan tersangka AA? Karena hasil penelusuran kami yang lanjut ke persidangan hanya LM,” tanya Hendro
Berdasarkan informasi yang di dapatkan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Kolaka, yang tertera hanya tersangka LM sedangkan AA tidak ditemukan.
“Ini yang jadi masalah, Kejati harus transparan kenapa tersangka AA bisa bebas dari tuntutan hukum,” tegas mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta itu.
(Dedi)
Tinggalkan Balasan