MK Tolak Permohonan Sengketa Pilkada di Lima Daerah Sulawesi Tenggara
4. Kabupaten Muna (Perkara Nomor 84) – Sidang pukul 16.41 WIB, permohonan tidak dapat diterima.
5. Kabupaten Kolaka Utara (Perkara Nomor 153) – Sidang pukul 17.26 WIB, permohonan tidak dapat diterima.
Dengan putusan ini, hasil Pilkada di lima daerah tersebut tetap berlaku sesuai dengan keputusan KPU setempat. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari para pemohon terkait langkah selanjutnya pasca putusan MK ini.
Sidang sengketa Pilkada di berbagai daerah lainnya masih berlanjut, dan putusan MK akan menjadi faktor penentu bagi hasil akhir pemilihan kepala daerah di sejumlah wilayah Indonesia.
(Redaksi)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan