Rabu, 5 Februari 2025

MK Tolak Permohonan Sengketa Pilkada di Lima Daerah Sulawesi Tenggara

Sidang sengketa pilkada MK

Jakarta, TrenNews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pengucapan putusan terkait perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) di lima kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa (4/2/2025). Seluruh permohonan yang diajukan oleh para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.

Berdasarkan hasil sidang yang berlangsung di Gedung MK, berikut adalah daftar daerah yang permohonannya ditolak:

1. Kota Baubau (Perkara Nomor 27) – Sidang pukul 15.11 WIB, permohonan tidak dapat diterima.

2. Kabupaten Wakatobi (Perkara Nomor 61) – Sidang pukul 15.55 WIB, permohonan tidak dapat diterima.

3. Kabupaten Konawe Selatan (Perkara Nomor 76) – Sidang pukul 16.34 WIB, permohonan tidak dapat diterima.

4. Kabupaten Muna (Perkara Nomor 84) – Sidang pukul 16.41 WIB, permohonan tidak dapat diterima.

5. Kabupaten Kolaka Utara (Perkara Nomor 153) – Sidang pukul 17.26 WIB, permohonan tidak dapat diterima.

Dengan putusan ini, hasil Pilkada di lima daerah tersebut tetap berlaku sesuai dengan keputusan KPU setempat. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari para pemohon terkait langkah selanjutnya pasca putusan MK ini.

Sidang sengketa Pilkada di berbagai daerah lainnya masih berlanjut, dan putusan MK akan menjadi faktor penentu bagi hasil akhir pemilihan kepala daerah di sejumlah wilayah Indonesia.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini