Jumat, 22 November 2024

P3D KONUT Soroti Aktivitas Tambang di Blok Morombo, Diduga Ilegal

Salah satu jety yang ada di blok Morombo diduga dipakai untuk pengapalan hasil produksi tambang ore nikel

Pasalnya, pada saat permintaan dokumen berlayar memakai dokumen CV UBP sehingga dianggap clear and clear.

“Modus CV UBP bekerjasama dengan beberapa kontraktor yang menambang tanpa izin dugaan kami sudah berlangsung lama sehingga P3D KONUT dengan beberapa permulaan bukti akan membongkar kasus ini di hadapan meja Kejaksaan Tinggi Sultra dan Polda Sultra untuk ditindaklanjuti,”ujarnya.

Putra Konawe Utara ini berharap, kasus ini dibuka ke publik apabila CV UBP benar-benar terbukti memanfaatkan dokumen dan tersusnya (Terminal Khususnya) untuk meloloskan ore nikel ilegal yang melanggar pasal 158 UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 dan Permenhub Nomor PM 52 Tahun 2021.

“Kami juga akan meminta Kejaksaan Tinggi Sultra memanggil General Manager PT Antam Tbk UBPN Konawe Utara terkait maraknya aktivitas pertambangan dan Hauling di dalam IUP PT Antam Tbk Blok Morombo tanpa ada kerjasama diatas kertas,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Teknik Tambang (KTT) CV UBP, Afdhal yang coba dikonfirmasi media ini enggan berkomentar terkait hal ini.

Calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi dari Partai Perindo ini irit kata saat diminta tanggapannya.

Hal senada juga disampaikan Direktur CV UBP, Yusrin Usbar saat dihubungi awak media.

“No komen,”singkatnya. (HER)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini