Selasa, 8 Oktober 2024

Pasca Dilaporkan Kegiatan Bimtek Padang Lawas 2021 s.d 2022, Penanganan Kasus Hampir 2 Tahun Mandeg Tanpa Kepastian Di Kejaksaan, Ketua Kompri Su Keluarkan Pernyataan Sikap

Pasca Dilaporkan Kegiatan Bimtek Padang Lawas 2021 s.d 2022, Penanganan Kasus Hampir 2 Tahun Mandeg Tanpa Kepastian Di Kejaksaan, Ketua Kompri Su Keluarkan Pernyataan Sikap

PADANG LAWAS, TRENNEWS.ID – Sepertinya sangat ironis penegakan hukum di Provinsi Sumatera Utara, khususnya dalam hal adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sesuai rilis yang diterima kru media ini, Rabu (26/06/2024) Kurnia Hasibuan Selaku Ketua Umum Koalisi Mahasiswa dan Pribumi (Kompri-Su) Provinsi Sumatera Utara memberikan sebuah tanggapan tentang kurangnya pengawasan dan kinerja para pihak-pihak yang bertanggung jawab terkait Penggunaan Dana Desa.

Selain itu, organisasi yang mengatas namakan mahasiswa ini merasa prihatin terkait minimnya perhatiaan, pengawasan dan bahkan rasa kepeduliaan pihak pemerintah hingga Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Padang Lawas terhadap pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) beserta Ketua APDES Kabupaten Padang Lawas.

Dalam hal ini, Ketua Umum Kompri-Su tersebut merasa miris terkait penggunaan dan pengelolaan Dana Desa yang selalu di anggarkan dan digunakan untuk pelaksan kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) yang dilaksanakan bersama 303 Pemerintahan setingkat desa se-Kabupaten Padang Lawas.

Terkait Bimbingan Teknis (Bimtek) tersebut Ketua Umum Kompri-Su Juga berharap kepada satuan tugas pengawas Dan APH (Aparat Penegak Hukum) agar mengambil langkah cepat dan bijaksana mengenai penggunaan anggaran Dana Desa se-Kabupaten Padang Lawas.

Ditambah lagi bahwa Kompri-Su juga meminta dengan hormat Kepada pihak Kejaksaan dan Kepolisian khususnya bidang Tindak Pidana Korupi (Tipikor) baik di Kabupaten sampai di tingkat Provinsi Sumatera Utara agar segera memanggil serta mengaudit pemilik/panitia Lembaga pengadaan Bimbingan Teknis (BIMTEK).

Sebab diduga dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) tersebut Pemerintahan Desa se-Kabupaten Padang Lawas diduga masih belum mengantongi Surat Ijin/Rekomendasi (Legalitas) sesuai Surat Edaran (SE) dari Kemendagri nomor 140/8120/SJ Tanggal 19 Agustus 2019 Tentang Prioritas Pelaksanaan Bimbingan Teknis Khusus Percepatan Penataan Kewenangan Desa.

Namun bukan disitu saja, Kurnia Hasibuan Selaku Ketua Umum Kompri-Su dan juga putra asli Kabupaten Padang Lawas berharap kepada Bapak Presiden RI, KPK RI dan KEMENDES RI, agar segera turun langsung ke Kabupaten Padang Lawas untuk memeriksa penggunaan dana desa terkait kegiatan bimtek yang terkesan dipaksakan, selain itu juga meminta dengan hormat kepada para pihak APH di wilayah Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten agar jangan diam dan menutup sebelah mata.

“Segera panggil dan evaluasi kinerja Kadis PMD tentang urgensi dalam Pelaksaan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Pemerintahaan setingkat Desa yang setiap tahunnya diduga selalu menjadi ajang kegiataan dan sebagai sistem monopoli, bahkan dinilai dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis (BIMTEK) tersebut diduga sebagai kegiatan untuk menghamburkan keuangaan desa dan dinilai merugikan negara”, tegasnya.

Lanjutnya, dari info yang kita dengar dan kita baca dimedia online bahwa Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Deli Serdang pernah menggelar kegiatan buka puasa bersama Jaksa Garda Desa di Desa Perbarakan, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang. Kamis (28/3/2024).

Dalam sambutannya, Kasi B Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Evan Apturedi, SH MH menjelasan tentang Jaksa Garda Desa, yang merupakan salah satu bagian dari pengawasan pengelolaan Dana Desa dan dapat menjadi mitra Kepala Desa dalam penerapan pelaksanaan pengelolaan anggaran desa sesuai aturan dan peruntukan yang benar tanpa harus takut terjerat hukum.

ā€œTujuan dana desa merupakan bagian dari perwujudan dari nawacita Presiden Joko Widodo dalam membangun Indonesia dari pinggiran, selain itu Kejaksaan sebagai salah satu institusi penegak hukum dalam konsep pengawasan penggunaan dana desa”, ujarnya.

Sebab dalam pelaksanaan kegiataan bimbingan teknis tersebut, Ketua Umum Kompri-Su juga memberikan tanggapan serta merasa kecewa terhadap pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis tersebut masih belum efisien dan dinilai terlalu dipaksakan karena mengingat dan di latar belakangi dari program dan Undang-UndangĀ Kementerian Desa belum sejalan dan diduga ada beberapa golongan, kelompok hingga individu yang menggunakan segala cara untuk meraup keuntungan dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis tersebut, ucapnya.

Hal ini sesuai yang disampaikan Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Sugito dalam FGD tersebut memaparkan tentang 7 isu prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2024.

“Dasar hukum penyusunan Permendesa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah PP No. 60 memperkuat kebijakan fiskal nasional (kemiskinan ekstrem, stunting, dan inflasi) di tingkat desa dan sinergi penggunaan Dana Desa”, ujarnya.

Karena Dana Desa tersebut adalah bentuk rekognisi negara terhadap desa yang harus dimaknai sebagai stimulan untuk mengkapitalisasi desa dalam mengembangkan potensi dan mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi dan agar desa naik kelas.

Maka kuncinya inovasi dan kreativitas yang harus dibangun secara kolektif barsama Pemerintah Daerah dan Masyarakat. (Afri Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini