PB Al Washliyah, Perlu Kajian Matang Terkait Pembagian IUP Tambang Kepada Ormas
“Rasanya kami lebih sepakat kalau memang diperuntukkan meningkatkan kesejahteraan melalui Ormas, tingkatkan saja anggaran dari pemerintah terkait bantuan kepada Ormas, bila perlu sepuluh kali lipat.” ujarnya
“Atau kami rasakan lebih baik memberikan konsensi lahan kepada Ormas untuk mengelolanya, hal ini akan lebih realistis,” ungkapnya.
Seperti kita ketahui bersama bahwa Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang perubahan atas PP 96/2021 soal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba).
Secara khusus dalam pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan Ormas seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan Al Washliyah bisa mengelola Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIPK).
“Kami rasa perlunya sesama Ormas, tidak hanya Ormas Islam, akan tetapi termasuk Ormas lintas Agama untuk duduk bersama berdiskusi, dialog mengkaji dampak positif dan negatif bagi Ormas terkait persoalan pembagian IUP tambang kepada Ormas,” pungkas Amran Arifin.
(Hendra)
Tinggalkan Balasan