Jumat, 22 November 2024

Pelantikan Pantarlih Pilkada 2024 Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin Dilakukan Serentak

Pelantikan Pantarlih Pilkada 2024 Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin Dilakukan Serentak

MUSI BANYUASIN, TRENNEWS.ID – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan melantik sebanyak 124 orang dari 27 Desa, Petugas Pantarlih, yang dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB bertempat di Aula kantor camat LaLan, Senin (24/06/2024).

 

Dalam pelaksanaan kegiatan acara tersebut turut dihadiri oleh 127 petugas Pantarlih yang terpilih, Komisioner KPU Muba divisi SDM Arieo Pandiko, Camat Lalan Jamian S.Pd MSi, Kapolsek lalan diwakili oleh Bripka Agus, Danramil di wakili oleh Serda Budi, Ketua Panwascam Lalan Ari Munandar serta Ketua PPK Eko Hadi Setiyono beserta anggota.

 

Selain itu, acara pelantikan tersebut juga turut dihadiri oleh Ketua PPS Se-Kecamatan Lalan, dan Eko Hadi Setiyono Ketua PPK.

 

Dalam arahannya, Ketua PPK menyampaikan pesan kepada Pantarlih terpilih agar melaksanakan tanggung jawab dengan sungguh dan dapat bekerja secara profesional dan netral.

 

“Untuk Pantarlih yang usai di lantik ini akan bertugas di 74 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kecamatan LaLan”, ucap Eko Hadi.

 

Selanjutnya Eko. Hari juga menyampaikan bahwa pelantikan ini dilaksanakan serentak seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Musi Banyuasin.

 

Pantarlih ini menurutnya, akan bertugas melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk Pemilu serentak tahun 2024 di Kabupaten Musi Banyuasin, dan tugasnya untuk mengetahui apakah ada masyarakat yang belum terdata dalam Pilkada Serentak 2024 yg akan datang, terang Eko Hadi saat di konfirmasi awak media.

 

“Jadi tugas Pantarlih ini adalah coklit yang nanti hasilnya akan dilakukan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan terkahir di tetapkan dalam daftar Pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Musi Banyuasin”, tegasnya.

 

Sebab bisa jadi ada warga yang telah meninggal dunia, pindah atau karena sebab tertentu tidak dapat menjadi pemilih, ungkapnya.

 

Pantarlih merupakan petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan pilkada, pantarlih dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) yang berkedudukan di Kalurahan/Desa.

 

Petugas Pantarlih yang lolos persyaratan setelah dilantik untuk kemudian bertugas melakukan pendataan dan pemutakhiran data pemilih, nantinya petugas Pantarlih akan berkedudukan di TPS masing-masing untuk melakukan pendataan dan pemutakhiran data pemilih yang akan melakukan pemilihan di TPS tersebut.

 

Selain melantik 124 petugas Pantarlih, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) juga melaksanakan bimbingan teknis kepada petugas Pantarlih dihari yang sama sesuai dengan susunan tahapan yang sudah diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 

Adapun tugas Pantarlih secara umum selain melakukan pemuktahiran data pemilihan pada pemilihan serentak tahun 2024(Pilkada), dalam pemilu menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 antara lain adalah, Membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan PPS dalam penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.

 

Kemudian melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih,

memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS, serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

Sementara itu, kewajiban Pantarlih dalam pemilu meliputi :

 

Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan data penelitian kepada PPS. (Ahmad Yani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini