Pemkab Kolut Raih Piagam Penghargaan Predikat Terbaik Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
LASUSUA, TREMNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara meraih Piagam Penghargaan Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Publik ( Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik ) Tahun 2024 oleh Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara.
Penyerahan Piagam Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Ketua Ombudsman Perwakilan Sultra, Dr. Mastrid Susilo. S. Pd. M. Pd, kepada Asisten 3 Setda Kolaka Utara, Syamsudin, S.Pd mewakili Pj. Bupati Kolaka Utara, Yusmin, S.Pd, MH, di Swiss-Belhotel Kota Kendari, pada Selasa (9/12/2024).
Kabupaten Kolaka Utara, mendapatkan penghargaan ini, setelah berhasil mengumpulkan nilai, 83,15 atau berada di zona hijau, katagori B, kualitas tinggi.
Diketahui, Pemkab Kolut meraih pencapaian signifikan di tahun 2024 ini dengan memperoleh opini kualitas tinggi dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI).
Dengan nilai 83,15 ini, Kolut berada di zona hijau dengan kategori B, Kolut berhasil menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pencapaian ini tidak terlepas dari upaya maksimal yang dilakukan pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Pj. Bupati Kolaka Utara, H. Yusmin, S.Pd, MH
Asisten 3 Serda Kolut, Syamsudin, S.Pd mewakili Pj Bupati Kolaka Utara, H. Yusmin, S.Pd, MH, menyampaikan, Pemkab Kolaka Utara akan terus berupaya memperbaiki berbagai aspek dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pelayanan publik yang lebih transparan dan efisien. Langkah-langkah strategis yang diambil Kolut pun mulai membuahkan hasil yang positif, yang akhirnya tercermin dalam penilaian Ombudsman. ” Suatu kesyukuran dan kebanggaan tersendiri atas penilaian dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat,” ujar Syamsuddin kepada media ini, Selasa (9/12/2024)
Ia berharap apa yang dicapai hari ini akan terus dipertahankan dan ditingkatkan di tahun-tahun yang akan datang. “Tahun depan semoga bisa lebih baik dari tahun ini,” harap Asisten 3 Setda Kolut ini.
Ombudsman RI sendiri memberikan penilaian berdasarkan sejumlah regulasi yang mengatur tentang pelayanan publik, seperti UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, PP No. 96 Tahun 2012, serta Perpres No. 76 Tahun 2013. Ketiga regulasi ini menjadi dasar dalam penilaian terhadap kepatuhan pemerintah daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat. Dalam hal ini, Kolut berhasil memenuhi berbagai ketentuan yang diatur oleh regulasi tersebut.
Terkait dengan regulasi tersebut, Kepala Bagian Organisasi Setda Kolut, Rony Bambang, SP, M.Si menjelaskan terdapat beberapa dimensi yang harus disiapkan seperti, pelayanan publik yang mencakup dimensi input (kompetensi pelaksana dan pemenuhan sarana prasarana), dimensi proses (standar pelayanan), dimensi output (persepsi terhadap mal-administrasi), dan dimensi pengaduan (pengelolaan pengaduan). Semua dimensi ini menjadi perhatian utama dalam proses penilaian yang dilakukan Ombudsman.
“Memfasilitasi antara Ombudsman dengan Pihak OPD yang menjadi lokus penilaian, seperti menyampaikan apa penilaian yang akan di lakukan. Kemudian melakukan pendampingan kepada OPD yang menjadi lokus penilaian oleh Ombudsman, terkait aspek aspek apa saja yg akan di nilai oleh Ombudsman. Serta OPD yang menjadi lokus ada 4 OPD dan 2 Puskesmas. DPMPTSP, Dukcapil, Dinsos, Dinas Pendidikan, puskesmas Wawo dan puskesmas Ranteangin,” beber Rony.
Meskipun Kolut, kata Rony sudah meraih hasil yang sangat baik dalam Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik dengan skor 83,15, Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara tetap tidak merasa puas dengan pencapaian ini. Sebaliknya, mereka bertekad untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik ke depannya. (Red)
Tinggalkan Balasan