Minggu, 8 September 2024

Pemuda Guntung Tertangkap Tangan Bawa Narkoba, Begini Kata Kapolres Bontang

Kapolres Bontang, AKBP Alex FL Tobing saat Konferensi pers terkait Kasus Narkoba

Namun alasan itu tidak dipercaya begitu saja. Makanya tersangka langsung dibekuk.

Selain sabu polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip, dan ponsel. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka terkena ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

(Irwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini