Pemuda Kaubun Tekankan Bawaslu Kutim ke PANWASCAM Kawal PKPU No 15 Tahun 2023 Tentang Larangan Pemilu 2024
Selanjutnya, pada Pasal 71 ayat 1 berbunyi alat peraga kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum diantaranya tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. Ayat (2) berbunyi, tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk halaman pagar dan tembok. Serta pada bagian Pasal 72 pada bagian ayat (1).
Oleh karena itu Richardo menekankan agar saling patuh terhadap aturan hukum yang sudah di putuskan.
“Saya berharap agar lembaga terkait bisa dapat mengawasi sesuai dengan aturan yang berlaku, kita inginkan Pemilu yang berkualitas, melawan black campaign, isu ras yang dapat memecah belah semangat persatuan bangsa ini”, jelasnya diakhir kepada awak media. (**)
Tinggalkan Balasan