Jumat, 22 November 2024

Penangkapan Dua Pengedar Sabu di Bontang: Bukti Efektivitas Informasi Masyarakat dalam Memberantas Narkoba

Barang Bukti

BONTANG,TRENNEWS.ID — Polres Bontang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dengan berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam kasus kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat dan dapat dipercaya.

Penangkapan yang dilakukan oleh Unit II Satresnarkoba Polres Bontang tersebut berlangsung di Jalan Selat Lombok 1 RT 05, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang pada Senin (8/7/2024) sekitar pukul 16.30 WITA. Kedua tersangka yang diamankan adalah IWN (33) dan SMT (20), keduanya merupakan warga Tanjung Laut.

Kapolres Bontang, AKBP Alex FL Tobing, melalui Kasat Reskoba, AKP Rihard Nixon L Toruan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. “Menyusul laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Bontang melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” jelasnya kepada awak media dalam rilis yang diterima Selasa (9/7/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini